KPU Asahan Tetapkan 3 Paslon Peserta Pilkada 2020

Asahan, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Asahan pada 9 Desember 2020 melalui rapat pleno tertutup yang dilakukan di Aula Kantor KPU Asahan, Kisaran, Sumatera Utara.

Penetapan itu dituangkan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 256/PL.02.03-kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Ketiga Paslon tersebut, Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar yang diusung Partai Gerindra, PKB dan PKS dengan jumlah 12 kursi di DPRD Asahan.

Kemudian, pasangan Surya-Taufik Zainal Abidin yang diusung Partai Golkar, PPP, Demokrat, PAN, Perindo, PKPI dengan jumlah 24 kursi.

Sedangkan, pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hanura dengan jumlah 9 kursi.

“Ketiga Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) yang baru ditetapkan menjadi Paslon itu sudah memenuhi syarat dalam jumlah kusri di DPRD Asahan,” ujar Ketua KPU Asahan, Hidayat, Rabu (23/9/2020).

Selanjutnya kata Hidayat, ketiga Paslon tersebut akan melakukan pengambilan nomor urut pasangan yang akan digelar KPU Asahan, Kamis (24/9/2020) besok, di Hotel Sabty Garden, Kisaran. Untuk kegiatan tersebut, KPU Asahan pun menyiapkan live streaming untuk dilihat di media sosial.

Dan Hidayat berharap, saat acara pengambilan nomor urut pasangan, ketiga Paslon ataupun tim pemenangan tidak membawa massa dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya

Editor: Riana

Previous articleKilang Plaju, Satu-satunya Penghasil Bahan Baku Plastik Milik Pertamina
Next articleKemenkop Dorong UKM Ekspor ke Pasar Eropa