UMKM Memberi Kontribusi Besar untuk Ekonomi Nasional

Anis Byarwati
Anis Byarwati

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota komisi XI DPR Anis Byarwati, menilai peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat penting. UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia.

UMKM terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan jumlah UMKM saat ini mencapai 55,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dalam negeri mencapai 60 persen,” katanya dalam keterangan pers, Senin (7/9/2020).

Anis menjelaskan, berdasarkan UU no.20 tahun 2008, Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun. Usaha Kecil adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun.

Usaha Menengah adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun. Dan Usaha Besar adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

Sementara untuk klasifikasi UMKM, Anis menjelaskan 4 klasifikasi. Pertama, Livelihood Activites, adalah UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai informal. Kedua, Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin terapi belum memiliki sifat kewirausahaan.

Ketiga, Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Dan keempat Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Berbicara tentang upaya pengembangan UMKM, Anis memberikan 9 poin yang menjadi catatannya. Kesembilan poin tersebut adalah Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, Bantuan Permodalan, Perlindungan Usaha, Pengembangan Kemitraan, Pelatihan, Pembentukan Lembaga Khusus, Pemantapan Asosiasi, Pengembangan promosi dan Pengembangan Kerjasama yang Setara.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleMengapung di Sungai Padang, Polisi Evakuasi Mayat Mr. X
Next articleKasus Corona Naik, DPR: Pemerintah Harus Buktikan Kinerja