Jukir Harus Gunakan Pengenal dan Kertas Retrisibusi

Tebing Tinggi, PONTAS.ID – Setiap para petugas parkir/ juru parkir (Jukir) yang berada di wilayah hukum Polsek Rambutan, harus mengunakan tanda pengenal berupa Beth dan karcis retribusi  resmi dari Pemko Tebingtinggi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, dalam acara Sosialisasi kepada para kepala lingkungan di Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi, dan antisipasi maraknya pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tebingtinggi, Kamis (23/7/2020) siang.

Untuk mengantisipasi maraknya kejadian curanmor dilokasi parkir, warga di himbau agar meminta karcis retribusi yang resmi kepada petugas parkir saat sedang memakirkan sepeda motor dan mobil, kata Samosir dalam sambutannya.

Hal ini dilakukan untuk menjaga  apabila kenderaan kita hilang dilokasi parkir, kita bisa meminta ganti rugi kepada petugas parkir dan menuntut dengan jalur hukum dengan membawa  bukti kertas retrisibusi, bila petugas parkir atau pengolah parkir menolak ganti rugi, jelas Samosir.

Lanjut Samosir, pihaknya akan segera memanggil si pengelolah dan juru parkir yang ada di wilayah hukum  Polsek Rambutan. Hal ini dilakukan  untuk mempertanyakan mengenai pertanggung jawaban dari pihak pengelolah terkait adanya kehilangan kenderaan milik warga disaat diparkir dilokasi yang ada petugas parkir, sebut Kapolsek.

” Jangan hanya minta uang parkir aja mereka mau, tapi kalau diminta pertanggungjawaban atas hilang nya kenderaan yang diparkir tidak mau, jelas Samosir.

Untuk itu, Samosir berjajnji akan segera menertibkan petugas parkir yang berada di wilayah hukumnya.

Terpisah, Lurah Kelurahan Sri Padang Z.R.Saragih, sangat mengapresiasi dan mendukung arahan-arahan yang di sampaikan Kapolsek Rambutan, dalam mengantisipasi maraknya peredaran narkoba dan curanmor yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan.

” Semoga apa yang di sampaikan  Kapolsek Rambutan bisa membantu pihak Kelurahan maupun seluruh Kepala Lingkungan dalam upaya pencegahan narkotika maupun pencurian atau tindak kriminal di setiap lingkungan masing masing,” terang Saragih.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dihadiri  Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, Lurah Sri Padang Z.R.Saragih, Babinsa dari Koramil 13 Tebingtinggi, Bhabinkamtibmas, selurah kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Sri Padang, pemuka  agama dan tokoh masyarakat.

Penulis: David S

Editor: Idul HM

Previous articleKhawatir, Warga Tebingtinggi Tolak Pemakaman Pasien Covid-19
Next articleAgustus Warga Lubuklinggau Boleh Hajatan, Ini 11 Syaratnya