Agustus Warga Lubuklinggau Boleh Hajatan, Ini 11 Syaratnya

Lubuklinggau, PONTAS.ID – Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar memimpin rapat persiapan terkait pemberlakukan Surat Edaran (SE) tentang teknis dibolehnya hajatan di Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek, Kamis (23/7/2020).

Dalam arahannya Wawako menyampaikan rapat ini khusus membahas SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan.

Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 itu disebutkan masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenisnya, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi sambung Wawako, antara lain:

  1. Masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan Dinas Kesehatan (Dinkes);
  2. Wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan;
  3. Hajatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan;
  4. Jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus;
  5. Tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan di atas panggung tidak lebih dari 4 orang;
  6. Tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara;
  7. Hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah;
  8. Acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan di setiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian;
  9. Surat izin keramaian wajib ditembuskan kepada Camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau;
  10. Wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan di dalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung; dan
  11. Di tenda hanya setengah dari kapasitas tenda.

“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang,” tegas Sulaiman.

Menurut Wawako, bisa saja syaratnya berubah dan sewaktu-waktu dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau.

Dirinya meminta kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19.

“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya,” pungkas Wawako

Penulis: Ramadon
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJukir Harus Gunakan Pengenal dan Kertas Retrisibusi
Next articleEmpat Tahun Berturut-turut Kementerian ESDM Raih Opini WTP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here