Madiun Raya, PONTAS.ID – Parkir berlangganan pada kendaraan bermotor (ranmor) sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum.
Akan tetapi, warga Madiun resah pasalnya meski telah membayar parkir berlangganan, warga masih sering kali dipungut biaya oleh juru parkir (jukir). Walaupun ada stiker berlangganan yang menempel pada plat ranmor.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (47) tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pungutan retribusi berlangganan atas penggunaan parkir di tepi jalan umum. Demikian disampaikan Yeni Pristiwati, pengamat kebijakan publik Kabupaten Madiun kepada pontas.id Selasa (6/7)
Diungkapkannya, bahwa program Parkir Berlangganan yang selama ini diterapkan di kabupaten Madiun akan menjadi sia-sia.Karena meski warga pada tiap tahunnya ditarik biaya parkir langganan saat bayar pajak kendaraan, tapi pada prakteknya masih ditarik biaya parkir oleh jukir di pinggir jalan raya.
“Tapi, kalau jukir tidak memberikan karcis pada subyek retribusi sedangkan retribusi tersebut masih ditarik biaya, maka Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Madiun akan mengalami kerugian pendapatan dari tempat parkir,” ungkapnya.
Ia berharap, untuk mengurangi kerugian ini, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari instasi yang menangani hal tersebut seperti Satpol PP sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan Perda.
“Kalau retribusi liar terus dibiarkan, PAD Madiun akan sulit terdongkrak dan masyarakat secara langsung akan dirugikan karena mereka disamping telah membayar retribusi parkir berlangganan juga masih harus membayar lagi secara konvensional setiap kali parkir,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan, bahwa tidak boleh ada tarikab atau pungutan terhadap penguna jalan yang sudah ikut parkir berlangganan. Dan ketika mereka ditarik biaya parkir oleh jukir, merekan tidak wajib membayar dengan menunjukan stikernya.
“Bagi warga yang telah berlangganan parkir, mereka tidak diwajibkan untuk membayar lagi dengan cara menunjukkan stiker parkir berlangganan,” katanya kepada pontas.id dikantornya, Selasa (6/7).
Untuk petugas parkir yang tidak berseragam, dirinya mengakui akan segera melakukan penindakan. Ia juga akan melakukan evaluasi untuk analisa antara lokasi dan kebutuhan petugas dalam antisipasi adanya pungutan liar.
“Kami akan segera melakukan evaluasi dan bekerja sama dengan Polsek Mejayan dan Satpol PP untuk melakukan pembinaan kepada para jukir agar tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bisa berakibat sanksi pidana atau denda bagi mereka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program parkir berlangganan Di Kabupaten Madiun ini mewajibkan untuk setiap warga Kabupaten Madiun dibebankan membayar parkir berlangganan pertahun. Sebagaimana yang tertuang pada Perda untuk sepeda motor sebesar Rp 15.000, kendaraan roda 4 hingga kendaraan besar sebesar Rp 20.000 – Rp 25.000.
Sedangkan untuk tarif retribusi parkir non langganan untuk sepeda motor Rp 500, mobil Rp 1.000, truk dan bus sebesar Rp 1.500. Setiap kali parkir dengan memberikan karcis kepada subjek retribusi yang menggunakan jasa umum pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Penulis : Dhanny
Editor : Agus Dwi Cahyono





















