Predator Anak, MPR Desak Pemerintah Beri Hukuman Kebiri Kimia

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan aparat keamanan bertindak secara tegas terhadap pelaku dengan menerapkan hukuman maksimal yaitu hukuman kebiri secara kimia, sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap anak yang menjadi korban pelaku kekerasan seksual, dan tanggap terhadap setiap kasus kekerasan seksual pada anak yang dilaporkan atau diketahui.

Hal ini dikatakan Bambang Soesatyo menyikapi aksi kekerasan seksual pada anak masih kerap terjadi sekalipun dalam situasi pandemi.

Pria akrab disapa Bamsoet ini meminta partisipasi orang tua dengan memberikan pengertian kepada anak untuk menjaga alat reproduksi.

“Diharapkan masyarakat serta lingkungan terdekat anak untuk bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Hal ini dapat dilakukan oleh Pemerintah dengan cara memberikan edukasi kepada orang tua agar dapat melindungi dan membentuk anak yang kritis dan berani berbicara apabila mendapatkan perlakuan kekerasan seksual,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (6/7/2021).

Ia pun meminta pemerintah mengevaluasi dan mengkaji data Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI yang mencatat pada tahun 2020 sebanyak 419 anak menjadi korban kekerasan seksual, dan angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yaitu berjumlah 190 anak korban kekerasan seksual.

“Meminta pemerintah dapat mengurangi konten-konten yang menjurus kepada pornografi dalam website di internet, dan aparat agar berupaya menciptakan lingkungan ramah anak, baik secara online maupun secara langsung, sehingga anak-anak dapat beraktivitas dengan aman, sekalipun saat ini kegiatan lebih banyak dilakukan melalui daring,” tegasnya.

Lebih lanjut Bamsoet berharap pemerintah berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara efektif guna memenuhi perlindungan hukum pada anak yang menjadi korban pelaku kekerasan seksual.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleIndonesia Harus Belajar dari AS soal Penanganan Covid-19
Next articleDishub, Satpol PP Dan Polsek Mejayan Segera Tertibkan Parkir Liar Di Madiun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here