Asahan, PONTAS.ID – TP. PKK Kabupaten Asahan didukung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membagikan 1.152 keping KIA (Kartu Identitas Anak). Pembagian ini dilakukan untuk Desa Pasiran dan Sei Halim Hassak yang ada di Kecamatan Sei Dadap serta Kelurahan Siumbut-Umbut yang ada di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.
Penyerahan 327 keping KIA untuk Desa Pasiran, 584 Keping di Desa Sei Alim Hassak dan 241 keping di Kelurahan Siumbut-Umbut itu diberikan langsung oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Titiek Sugiharti Surya.
“Kegiatan ini merupakan jemput bola baik dalam maupun pembuatan KIA sebagaiman yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), ” kata Kepala Dinas Dukcapil Supriyanto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Purnama Sari, Selasa (12/5/2020).
Purnama juga menjelaskan, KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Sedangkan manfaat KIA itu sendiri kata Purnama, diantaranya untuk memenuhi hak anak yang dapat dipergunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah dan juga sebagai bukti diri sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank serta berlaku juga untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
“KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto dan KIA untuk kelompok usia 5 – 17 tahun, dengan foto,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap, Kadis Dukcapil Supriyanto yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Purnama Sari, Lurah dan Kepala Desa, Kader PKK dan yang lainnya.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























