Pengamat: Harga Gas Industri Jangan Perberat Beban Negara

Jakarta, PONTAS.IDBelum lama ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi meneken beleid tentang pengaturan harga gas industri menjadi US$6 per Mmbtu di lokasi pelanggan (plant gate).

Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Untuk mengatur pelaksanaan tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan KepMen ESDM No 89.K/10/MEM/2020.

Terkait hal itu, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, menyebut, beleid pengaturan harga gas industri tersebut dikhawatirkan membuat industri hilir gas bumi semakin tertekan.

“Kalau pemain migas melihat investasi di sektor ini sudah tidak menarik karena penuh intervensi, akan mengganggu investasi dan pencarian cadangan gas baru,” tutur Mamit, dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).

Mamit menuturkan jika membaca Kepmen ESDM No 89.K/10/MEM/2020 sebagai turunan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, maka industri hilir migas akan terpuruk dan merugi karena pemangkasan biaya transportasi.

Ia juga bilang, berkurangnya penerimaan negara akibat penurunan harga gas industri ini juga harus dihitung dengan cermat agar beban negara di tengah pandemi Covid-19 tidak semakin berat. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 89 Tahun 2020, skema ini akan berlangsung dari 2020 sampai 2024.

“Berdasarkan perhitungan yang saya lakukan, negara bisa kehilangan potensi pendapatan sebesar US$ 14,39 juta atau Rp 223,13 miliar dengan kurs Rp 15.500 dengan pengurangan harga gas di hulu. Saya menghitung untuk enam industri yaitu petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” beber Mamit.

Lebih jauh, Mamit juga mempertanyakan apakah Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai dampak pengurangan PNBP migas tersebut.

“Jangan-jangan Menteri ESDM membuat perhitungan tersebut tanpa melibatkan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan dan juga Kementerian BUMN karena disana terdapat BUMN yang sangat terdampak akibat dari Permen ESDM tersebut,” pungkasnya.

Ia pun berharap, kebijakan-kebijakan yang diambil dari sektor ESDM jangan sampai akhirnya mengganggu keberlangsungan pembangunan infrastruktur gas bumi dan penyerapan gas bumi domestik.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleDPR: Garuda Hadapi Tantangan Badai Covid-19
Next articleIni Saran Legislator Soal Pemulihan Pariwisata Imbas Corona