Respon Larangan MUI Sulsel, Pemkab Asahan Batalkan Tabligh Akbar

Asahan, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membatalkan Tabligh Akbar bersama Ustadz Dasad Latief yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada hari ini, Minggu (15/3/2020) pukul 20.00 WIB, di Mesjid Agung Achmad Bakrie, Kisaran, Sumatera Utara.

Menurut Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, alasan pembatalan dilakukan menyusul adanya larangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bagi Mubalighnya melakukan aktivitas ceramah di luar Sulsel.

“Larangan MUI Sulsel tersebut sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang sekarang menjadi kekhawatiran seluruh negara,” ujar Rahmat, Minggu (15/3/2020).

Atas pembatalan tersebut lanjut Rahmat, melalui Dinas Kominfo Pemkab Asahan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Asahan.

“Mewakili Pemkab Asahan, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan atas pembatalan acara ini dan berharap masyarakat juga bisa memahami akan alasan pembatalannya,” tutup Ramat.

Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAntisipasi Corona, Pemkot Jakut Lanjutkan Desinfektasi Ruang Publik
Next articleMeriahkan HUT Asahan ke 74, Bupati Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai