Pemkab Asahan Buka 120 Formasi CPNS, Ini Jadwal dan Syaratnya

Asahan, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Asahan Formasi Tahun 2019.

Pendaftaran dilakukan secara online ke https://sscasn.bkn.go.id, sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk tahun ini sejumlah 120 formasi untuk mengisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Berikut jadwalnya:

  1. Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
  2. Verifikasi berkas: 13 November 2019
    Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
  3. Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
  5. Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
    Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
  6. Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
  7. Pelaksanaan SKD: Februari 2020
  8. Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
  9. Pelaksanaan SKB: Maret 2020
  10. Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
  11. Pengusulan penetapan NIP: April 2020

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar tentunya harus memenuhi semua persyaratan, seperti berkewarganegaraan Indonesia, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk Tenaga Teknis dan 40 tahun untuk Tenaga Kesehatan, serta persyaratan-persyaratan lainnya yang telah ditetapkan,” ujar Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Senin (11/11/2019).

Rahmat juga berujar bahwa Pemkab Asahan juga membuka layanan yang bisa dihubungi masyarakat bila ingin mengetahui kejelasan ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan seleksi CPNS.

Adapun layanan yang disediakan Pemkab Asahan terkait Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Asahan, melalui :

WhatApp (WA) 081397396836 dan 089514262636 setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.

atau melalui:

  • email [email protected];
  • Facebook dengan alamat Facebook.com/bkd.kabasahan;
  • atau mengakses modul Helpdesk SSCASN BKN 2019 dengan membuka alamat https://helpdesk.sscasn.bkn.go.id

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLuhut Minta Proyek Kilang Pertamina Dikebut
Next articleFraksi Golkar MPR Tegaskan Tetap Pegang Haluan Negara