Kasus GOR Asber Nasution Masuk Tahap Penyidikan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Asber Nasution ke tahap penyidikan.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak pihak terkait, ditemukan beberapa perbuatan yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Kajari Tebingtinggi, Mochamad Novel di kantornya kepada wartawan Jumat (20/9/2019).

Dijelaskan Novel, pada tahun anggaran 2017 terjadi pencairan dana 100 persen untuk pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan perbaikan jendela GOR Asber Nasution dengan pagu anggaran sebesar Rp.199 juta lebih.

“Yang mana terhadap pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena sudah dikerjakan pada tahun 2016 oleh tekanan tanpa memakai Anggaran APBD Kota Tebing Tinggi,” katanya.
Penyidik kata Novel menilai prosedur tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tim Jaksa akan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara untuk dapat menetapkan tersangka secepatnya dalam perkara ini,” kata Novel.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKrisis Air Bersih di Kendal, ESDM Bangun 10 Sumur Bor
Next article126 ASN Pemko Medan Ikut Ujian Kenaikan Pangkat