Pemkab Asahan segera Bagikan Ternak Bantuan

Asahan, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan memberikan bantuan ternak kepada Kelompok Tani yang terdata di dalam data base simultan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

Bantuan ternak yang akan diberikan berupa sapi atau kerbau maksimal 10 ekor dan kambing 20 ekor, sedangkan anggaran untuk pengadaan bantuan ternak itu sendiri semuanya tertampung di APBD Perubahan 2019.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Asahan Ali Mughofar, Senin (9/9/2019).

“Sesuai dengan Peraturan Bupati, yang menerima bantuan adalah Kelompok Tani yang tidak pernah mendapat bantuan ataupun Kelompok Tani yang pernah menerima dengan usia 3 tahun berjalan, dan dalam satu desa maksimal 2 Kelompok Tani yang bisa menerima bantuan,” terang Ali.

Ditambahkan Ali, Dalam setahun Pemkab Asahan memberikan bantuan kepada 20 Kelompok Tani, sedangkan tugas Dinas Peternakan hanya melakukan pemantauan dalam 1 tahun sejak penyerahan bantuan dan untuk selanjutnya lanjut Ali, menjadi tanggung jawab kelompok penerima bantuan.

“Tentang bantuan ternak yang mati ataupun dijual, menjadi tanggung jawab Kelompok Tani penerima,” tandas Ali.

Ketika disinggung tentang ada atau tidaknya penerima fiktif, Ali menegaskan sejak tahun 2017 tidak ada penerima fiktif bantuan ternak di Kabupaten Asahan.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Hendrik JS

Previous articlePlt. Bupati Lantik 45 Anggota DPRD Asahan
Next articlePemerintah Klaim Ibu Kota Baru Bebas Karhutla