Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Keuangan mengaku sepakat dengan masukan Komisi XI DPR yang meminta peningkatan layanan fasilitas kesehatan (faskes) jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
“Melalui kenaikan iuran ini harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh faskes,” imbuh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Ia juga melanjutkan dengan kenaikan iuran jaminan kesehatan, risiko pembayaran klaim ke faskes oleh BPJS Kesehatan juga dapat ditekan.
“Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan tidak akan mengalami risiko bayar klaim. Membayar klaim faskes bisa tepat waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 September 2019. Namun, hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga diumumkan.
Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini (Agustus). Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.
Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani,” ujarnya.
Puan mengungkapkan kenaikan besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS




























