Tebingtinggi, PONTAS.ID – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Tebing Tinggi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tebing Tinggi M. Hazly Ashari Hasibuan didampingi Chairul Mukmin Tambunan, di ruang sidang DPRD Kota Tebingtinggi Kamis (8/8/2019).
Dalam ranperda tersebut disampaikan Walikota bahwa pada prinsipnya merupakan ranperda tentang alokasi dana, baik itu anggaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Dan ranperda APBD Tahun anggaran 2020 yang diajukan ini pendapatannya masih bersumber dari DAU pemerintah pusat, PAD Kota Tebing Tinggi, DBH Provinsi dan DBH pusat, maka total pendapatan sebesar Rp.729 miliar lebih.
“Adapun kebijakan pokok yang akan kita lakukan yaitu mengoptimalkan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan masyarakat yaitu peningkatan dibidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan,” kata Wali Kota.
Dalam rangka peningkatan iklim investasi, Wali Kota mengatakan perlu menjaga pertumbuhan ekonomi dan percepatan lapangan kerja guna menurunkan angka pengangguran, kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum yang semakin berkualitas.
Demikian Nota pengantar ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi dengan harapan agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan kepada anggota dewan yang terhormat dan kiranya dapat dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi peraturan daerah.
Dilanjutkan penandatanganan Nota kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2020.
Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Hendrik JS




























