Lamhot: Rumah Kos Harus Ada Izin

Jakarta, PONTAS.ID – Pemilik rumah kos di Jakarta Utara diimbau untuk membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan kepada PONTAS.id diruangannya, Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (2/8/2019).

Menurut Lamhot, IMB diperlukan pemilim rumah kos agar dapat mengurus perizinan wajib lainnya yakni, izin usaha rumah kos. “Walaupun rumah kos tersebut sudah terbangun dan meskipun sudah melanggar aturan yang berlaku, kita (PTSP) harus apresiasi niat masyarakat pemilik rumah kos yang akan mengajukan IMB,” ujarnya.

Lamhot mengatakan, selama ini pihaknya memanfaatkan sela-sela kegiatan Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ijin rumah koss.

“Setiap ada kesempatan kunjungan bapak Wali Kota di Kecamatan yang ada di Jakarta Utara, saya selalu melakukan sosilasasi tantang perijinan rumah kos kepada masyarakat,” kata Lamhot.

Setelah beberapa kali melakukan sosialisasi itu, menurut Kepala PTSP Jakarta Utara, banyak masyarakat yang telah memohonkan perijinan rumah kos yang dimilikinya.

“Salah satu Kecamatan yang paling banyak warga mengajukan ijin rumah kos adalah Kecamatan Koja. Saya sangat apresiasi sekali antusias warga yang mengurus ijin IMB itu,” imbuhnya.

Dimanfaatkannya sela-sela kegiatan Pemerintah Kota oleh Kepala PTSP tersebut kata Lamhot lantaran PTSP Jakarta Utara tidak memiliki anggaran untuk sosialisasi terkait perijinan.

“Tetapi saya bersyukur, setelah saya memberikan pemaparan terkait perizinan, banyak masyarakat yang mulai memhonkan ijin,” terang Lamhot.

Lamhot berharap, masyarakat yang memiliki bangunan dengan peruntukan rumah kost dapat mengajukan ijin ke PTSP, sehingga rumah kost di seluruh Jakarta Utara memiliki legalitas.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleGanti Tarif Baru, Diskon Pesawat Bakal Dihapus Bulan Depan
Next articlePeras PNS Pemkab Asahan 4,9 Juta, Aktivis Ini malah Terjaring OTT