Jajakarta, PONTAS.ID – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dinilai membutuhkan penyesuaian untuk mengakomodir kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang
sudah banyak berubah. Oleh karena itu Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II fokus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Mengingat ihwal pentingnya Undang-Undang tersebut, Pemerintah dan DPR RI telah
mengagendakan melalui Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) untuk menyelesaikan
RUU Pertanahan pada tahun ini.
“UUPA harus dilengkapi dengan peraturan yang lebih spesialis atau spesifik mengenai perkembangan pertanahan saat ini. Hal ini guna terciptanya keseimbangan tata guna tanah sehingga dapat dinikmati secara baik dan optimal oleh masyarakat maupun negara,” Ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil saat memberi keterangan pers usai membuka kegiatan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Sofyan Djalil mengatakan, Pemerintah saat ini dapat menghasilkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang bisa menjawab permasalahan pertanahan dan tata ruang ke depan.
Menurutnya ada beberapa poin penting untuk pertimbangan RUU Pertanahan ini diatanranya:
1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran.
2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Postif;
3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital;
4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan;
5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;
6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang;
7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan
Fungsinya;
8. Penghapusan Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Kolonial (Hak Barat).
Dalam kesempatan ini, Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini menuntut hadirnya undang-undang lebih spesialis yang mengatur tentang pertanahan,
“Sehingga harus segera dituntaskan karena banyak
pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab,” imbuhnya.
Menurut Herman, substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu terciptanya
Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration dan Sistem Positif.
“Hal ini penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs
purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan sehingga
pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan.
“Dengan adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan
pengambil keputusan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku
kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal” Tutur Herman.
Ia juga mengakui, diperlukan kedetailan dan pembahasan yang mendalam mengenai RUU
Pertanahan dari berbagai kalangan agar bisa menjawab seluruh persoalan dan
kekhawatiran masyarakat mengenai agraria, pertanahan dan tata ruang. Hal itu berguna
untuk meminimalisasi munculnya masalah di masa yang akan datang.
Penulis : Hartono
Editor: Idul HM




























