Medan, PONTAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Strategi kembali mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membatalkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) antara PDAM Tirtanadi dengan perusahaan asal Prancis Lyonnaise melalui PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM).
Sebab, MoU antara TLM dengan nomor: 19/MoU/DIR/2017 tertanggal 15 Desember 2017 tersebut disinyalir bermasalah dan sarat kepentingan sejumlah oknum tertentu.
“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Ketua LBH Strategi, Binsar Simbolon di kantornya kepada PONTAS.id, Rabu (10/7/2019).
Menurut Binsar, berdasarkan MoU tersebut, seharusnya TLM pada tahun 2025 menyerahkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada di Limau Manis, Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
IPA tersebut disiapkan untuk memasok air bersih menjado sebesar 900 liter per-detik dari sebelumnya 500 liter per-detik untuk kebutuhan pelanggan PDAM Tirtanadi.
Namun, lanjut Binsar, karena diduga gagal memenuhi tenggat waktu, akhirnya MoU tersebut diperpanjang hingga tahun 2043.
“Diperpanjang 8 tahun sebelum MoU berakhir dan masa berlakunya diperpanjang sampai 18 tahun menjadi 2043,” imbuhnya.
Kecurigaan pihaknya, lanjut Binsar, ada kepentingan tertentu dalam perpanjangan MoU tersebut, “Pada saat kepemimpinan PDAM Tirtanadi dikomandoi Sutedi Raharjo selaku Direktur Utama PDAM Tirtanadi ketika itu,” katanya.
Indikasi kecurangan ini lanjut Binsar juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2018.
“Pemprovsu agar meninjau ulang perpanjangan kontrak yang PDAM Tirtanadi dengan TLM karena dipercepat sebelum masa kontrak berakhir. Padahal jangka kontraknya masih lama,” kata Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Ambar Wahyuni, Rabu (26/6/2019) lalu, usai menggelar kegiatan workshop “Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah”
Ditambahkan Binsar Simbolon, sebagai pemegang saham mayoritas PDAM Tirtanadi, Gubernur Edy Rahmayadi dituntut bersikap tegas menyelesaikan polemik seputar MoU antara Tirtanadi – TLM, “Karena terindikasi korupsi dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Undang-undang tidak melarang MoU, tapi harus memenuhi syarat!” tegasnya.
Tanpa disadari, lanjut Binsar, fenomena yang telah menyita waktu dan pemikiran stakeholder Tirtanadi ini jika tidak segera ditindaklanjuti, dapat menjadikan preseden buruk terhadap kinerja Gubsu.
“Pak Gubernur Edy yang dikenal tegas dan berwibawa, ketika mengawali kepemimpinannya kerap mengajak seluruh komponen masyarakat agar objektif membangun Sumut dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Utara yang maju, beriman, sekaligus bermartabat,” pungkasnya.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak




























