Kemendagri: Camat Tak Boleh Kelola Dana Kelurahan

Jakarta, PONTAS.IDKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa mekanisme pemanfaatan ‘Dana Kelurahan‘ diutamakan melalui swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat. Dasarnya, Pasal 30 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Hal ini disampaikan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama (Dekon), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Sugiarto menjawab PONTAS.id, Jumat (5/7/2019).

“Maka harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Camat tidak boleh membagi-bagikan kegiatan (paket) langsung kepada rekanan,” kata Sugiarto melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Camat juga tidak memiliki kewenangan karena konsep dari Dana Kelurahan adalah pelibatan peran serta masyarakat. Oleh karenanya sambung Sugiarto, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pemanfaatan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Kelurahan wajib melibatkan masyarakat kelurahan.

Ditegaskan Sugiarto, Lurah juga tidak boleh menolak dan mengalihkan pengelolaan Dana Kelurahan kepada Camat. Sebab, hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Disebutkan secara jelas bahwa lurah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berkedudukan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Hal ini mengartikan bahwa lurah sudah ditunjuk memiliki kuasa penuh terhadap akuntabilitas keuangan tersebut,” tegasnya.

Terkait fee dan jasa keamanan yang dicadangkan untuk aparat penegak hukum, juga ditepis Sugiarto.

“Tidak dibenarkan sama sekali. Pengawasan secara melekat dari program tersebut dilaksanakan oleh APIP (Inspektorat kabupaten/kota). Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh BPK. APH dapat bertindak setelah mendapat rekomendasi dari APIP dan BPK setelah adanya temuan penyelewengan. Kecuali ditemukan bukti yang kuat melakukan penyelewengan semisal OTT (operasi tangkap tangan),” pungkasnya.

Takut Jeratan Korupsi
Sebelumnya, diberitakan bahwa Lurah di Tebingtinggi, Sumatera Utara menolak mengelola anggaran Dana Keluaran karena takut terjerat korupsi. Akhirnya para Lurah dikabarkan menyerahkan sepenuhnya kepada Camat di wilayah masing-masing.

Padahal, dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, jelas disebutkan Lurah selaku Kuasa Pengguna sekaligus menunjuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.

Sebagaimana diketahui, Dana Kelurahan ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Karena pihak kelurahan takut menerima dan mengunakan dana tersebut. Maka nya dana kelurahan yang diterima diserahkan kepada pihak kecamatan,” ungkap Camat Bajenis Zulfiansyah menjawab wartawan, Senin (1/7/2019).

Saat ditanya peran masyarakat dalam pelaksanaannya sesuai amanah Permendagri, Zulfiansyah mengatakan, proyek-proyek atau kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Kelurahan telah habis dibagi-bagi kepada rekanan.

“Banyak yang masuk mengajukan proposal di meja kasubag (Kecamatan). Jadi tidak cukup lagi jatahnya untuk dibagi,” kata Zulfiansyah.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, mengatur dua substansi pokok, yakni, Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
­
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

Misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.

Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.

Sementara, mekanisme alokasi penganggarannya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

Alokasi anggaran kemudian dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,

Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai sumber pendanaan masing-masing kegiatan.

RKA Kecamatan disusun oleh camat atas usul Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaannya sendiri dilakukan oleh Lurah selaku KPA dibantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.

Penulis: David Simanjuntak/Pahala
Editor: Hendrik JS

Previous articleTradisi Unik Biak Jadi Daya Tarik Festival Muara Wampasi 2019
Next articleEra Tourism 4.0, Menpar Sebut Banyak Travel Agent yang Masih Mengeluh