Kemendag Kembali Keluarkan Ijin Impor Bawang Putih

Bawang putih impor.

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 15 perusahaan mendapatkan alokasi impor ribuan ton bawang putih. Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Rabu (12/6/2019) telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) bawang putih dengan total mencapai 256 ribu ton untuk periode 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, izin impor sejauh ini telah diberikan kepada 15 perusahaan importir. Izin pemasukan bawang putih ini berlaku hingga akhir tahun ini.

“Sudah diterbitkan 256 ribu ton, sekarang sudah ada 15 perusahaan. Kami akan keluarkan lagi izin untuk 5 perusahaan lain yang sudah mengajukan,” kata Oke di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (13/6/2019).

Oke menjelaskan, di luar 20 perusahaan tersebut di atas, pihaknya mendapat informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH [Rekomendasi Impor Produk Hortikultura] dari Kementerian Pertanian. RIPH merupakan rekomendasi yang jadi dasar untuk perusahaan bisa mendapatkan izin impor produk hortikultura.

“Tapi 12 perusahaan ini kan on the pipeline, belum pasti. Pengajuan baru yang sudah masuk ke kita 5 perusahaan,” imbuhnya.

Sekitar 95% dari kebutuhan bawang putih nasional hingga saat ini masih dipenuhi dari impor. Sepanjang tahun lalu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia mengimpor bawang putih sebanyak 581.077 ton dengan hampir seluruhnya berasal dari China.

Wajib Tanam

Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebesar 5% dari volume impor. Ini merupakan persyaratan dari Kementan untuk menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada importir.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum efektif. Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Hermanto Siregar, berpandangan seharusnya petani lah yang difasilitasi untuk menanam bawang putih.

“Pedagang mana tahu budidaya. Mereka tahunya dagang, beli dari luar dan setelah dijual dapat margin (selisih),” ungkap Rektor Perbanas Institute tersebut saat, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, produksi dalam negeri maksimal hanya mampu mencukupi 15-20% kebutuhan nasional. Hal ini menyababkan 80% kebutuhan domestik harus dipenuhi dari impor.

Hal senada juga diungkapkan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah. Ia meragukan komitmen pedagang untuk melaksanakan wajib tanam.

“Ada sebuah entitas yang memiliki keahlian untuk menanam bawang putih, petani atau siapa pun dapat bekerja sama dengan importir,” tuturnya

Rusli menilai kebijakan wajib tanam importir belum meningkatkan produksi secara signifikan. “Impor ini seharusnya jadi motivasi pemerintah untuk menggalakan produksi dalam negeri,” tegasnya.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi, menegaskan pihaknya mengawasi langsung pelaksanaan wajib tanam. “Kita pantau titik koordinatnya, lokasinya di foto, dan luasannya diukur,” ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan bawang putih hasil panen seluruhnya dijadikan benih untuk masa tanam berikutnya. Sementara itu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari impor.

Suwandi menjelaskan tahun lalu luas lahan bawang putih sudah mencapai 11.000 hektare berkat kebijakan tersebut. “Target kami, tahun ini minimal 20.000-0.000 hektare sudah ditanam,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata produktivitas saat ini mencapai 8 ton/hektar. Dengan demikian, produksi bawang putih akan naik dari 88.000 ton pada 2018, menjadi 160.000-240.000 ton pada 2019.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleKominfo Setujui Blokir Iklan Rokok di Internet
Next articlePenertiban PKL, Warga Kampung Lalang Apresiasi Wali Kota Medan