Protes KPU, Mahasiswa Muhammadiyah Asahan Unjuk Rasa

Asahan, PONTAS.ID – Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara melakukan aksi turun ke jalan, Rabu (22/5/2019).

Aksi ini guna menyuarakan pendapat atas penolakan mereka terhadap hasil pengumuman KPU RI, yang menurut para mahasiswa prematur.

Massa Mahasiswa Muhammadiyah tersebut memilih Tugu Perjuangan Asahan yang terletak di inti kota Kisaran sebagai tempat untuk menyuarakan pendapat mereka di depan umum.

Dalam aksi damai tersebut, Mahasiswa menilai hasil keputusan KPU RI yang memenangkan pasangan Jokowi-Amin penuh kecurangan. Mereka juga berpendapat pengumuman yang dilakukan KPU RI terkesan dipaksakan (21/5/2019) dari rencana awal (22/5/2019).

“Kenapa pengumuman dilakukan dini hari dan 1 hari lebih cepat dari rencana awal ? Kami menilai KPU RI telah menciderai pelaksanaan demokrasi yang sebenarnya,” pekik Koordinator Aksi Zahir Gufron.

Mahasiswa juga meminta KPU RI untuk membatalkan hasil pengumuman pemilu 2019 dan melakukan pengumuman ulang secara jujur, adil dan transparan tanpa adanya keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Presiden.

Dan terkait tentang isu People Power, mahasiswa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang telah mengeluarkan statement bahwa People Power merupaka sebuah tindaka makar dan inkonstitusional.

“Ungkapan People Power sebagai sebuah tindakan makar sama artinya telah mengkebiri kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” tegas Gufron dalam orasinya.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan, KPU sebetulnya tak melanggar aturan apa pun.

“Sejak awal, tanggal 22 itu diproyeksikan sebagai batas akhir pengumuman hasil rekapitulasi, bukan hari pengumuman rekapitulasi,” kata dia.

Batas akhir pengumuman diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 413 ayat (1). Di sana tertulis:

“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara”

“Aturannya 35 hari dari 17 April (hari pemilihan) KPU boleh mengumumkan hasil rekapitulasi sebelum itu. Tanggal berapa pun, jam berapa pun,” pungkasnya.

Pelaksanaan aksi yang belangsung damai tersebut berakhir dengan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian Polres Asahan.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDishub Asahan Tertibkan Wilayah Rawan Macet
Next articleLaporan Keuangan Medan Raih Opini WDP