Jakata,PONTAS.ID – Hakim PN Balikpapan, Kayat yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta empat orang lainnya tiba di gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5/2019) pagi.
Kelima orang tersebut sebelumnya diperiksa di kepolisian daerah Kalimantan barat dan diberangkatkan dengan pesawat paling pagi ke Jakarta.
“Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke Gedung KPK pagi ini. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2019).
Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu orang pengusaha.
Dalam OTT kali ini KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, KPK kemudian melakukan penindakan,” tutur Febri.
Dari tangkap tangan tersebut didapatkan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang telah diamankan. Uang suap tersebut diduga bagian dari permintaan hakim atas penanganan perkara. Apabila berjalan mulus, hakim akan membebaskan terdakwa dari ancaman pidana atas kasus penipuan dokumen tanah.
“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang dibawa tersebut. Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di Gedung KPK,” pungkas Febri.
Penangkapan para penegak hukum di Balikpapan ini menambah daftar panjang banyaknya penegak hukum terjerat korupsi. Data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch, periode Maret 2012 hingga November 2018, tercatat 28 aparat lembaga peradilan ditangkap KPK. Mereka terdiri dari 18 hakim dan 10 aparat nonhakim. Tidak sedikit pula pengacara menjadi pesakitan KPK.
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan keprihatinan atas penangkapan kembali hakim oleh KPK. “Sikap Mahkamah Agung tentu prihatin dan menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukumnya,” ucapnya.
Penulis: Stevany
Editor: Idul HM




























