
Asahan, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki sistem penghitungan cepat atau yang lebih sering dikenal dengan istilah Quick Count. Hanya saja program Quick Count yang dimiliki Pemkab Asahan bersifat internal dan dilakukan untuk laporan ke Pemerintah Provinsi.
“Quick Count yang dimiliki Pemkab Asahan hanya untuk internal dan hasilnya tidak akan memengaruhi hasil penghitungan ataupun perolehan suara resmi yang dilakukan KPU,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).
Metodenya, lanjut Rahmat, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ditugaskan menyampaikan hasil penghitungan ataupun perolehan suara yang ada di 2.263 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Asahan, “Sesuai instruksi pak Bupati kepada seluruh OPD,” kata dia.
“Selain melaporkan hasil perolehan suara sementara, juga memantau kesiapan serta kebutuhan Pemilu di 25 kecamatan yang ada,”ucap Rahmat.



























