
Medan, PONTAS.ID – Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Medan menghadirkan program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan.
Melalui program ini, BPTSP ingin membantu mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila persyaratan dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap hanya dalam waktu 30 menit.
“Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin usaha, program ini juga guna mendukung upaya Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City,” kata Kepala BPTSP Kota Medan, Qamarul Fattah, di Kantor BPTSP Jalan AH Nasution Medan, Jumat (12/4/2019).
Program Jumat Berkah ini di khususkan bagi seluruh para pelaku UMKM dengan modal di bawah Rp.30 juta dan omset di bawah Rp.300 juta.
“Ada persepsi di kalangan pelaku UMKM, pengurusan izin sangat sulit dan memakan waktu lama. Program ini merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk merubah image negatif tersebut,” ungkapnya.
Pantauan wartawan, antuasiasme pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha dengan memanfaatkan proram Jumat Berkah cukup tinggi.
Sejumlah pelaku UMKM terlihat antri menunggu giliran, salah satunya Dermawan (38), salah seorang pelaku UMKM yang bergerak di bidang pembuatan roti. Tak sampai satu jam, izin usaha yang diajukannya selesai.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan dihadirkannya program Jumat Berkah ini. Hanya dalam waktu 30 menit, izin usaha saya sudah selesai. Dengan program ini, saya yakin para pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha akan segera mengurus izin usahanya,” kata Dermawan sambil menunjukkan izin usaha miliknya yang telah selesai.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























