Wali Kota Tebingtinggi Minta Pengusaha Patuhi UMK 2019

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum Kota (UMK) 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebesar Rp.2,3 juta serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota dalam kegiatan jumpa pers yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea, di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi, Senin (31/12/2018) lalu.

Wali Kota mengatakan pihaknya sangat peduli terhadap pekerja dengan memberikan perhatian terhadap jaminan kesehatan pekerja.

“Di tahun 2019 , terhadap pengusaha kontruksi tidak akan ditandatangani kontrak kerja kalau pekerjanya belum dijamin perlindungan ketenagakerjaannya,” tegasnya.

Selain itu,  Pemko Tebingtinggi juga akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah untuk tinggal di Rusunawa, dengan ketentuan pekerja tersebut mempunyai KTP Kota Tebingtinggi.

“Karena itu kami berharap agar para pengusaha bisa memberikan data yang akurat untuk mempermudah sistem pelaksanaannya,” terangnya.

Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Tebingtinggi, Wali Kota menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya dengan UMK).

“Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada,” jelasnya.

Kajian Matang
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2019 melalui Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/1458/KPTS/2018, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.338.840,41 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Penetapan UMK tahun ini naik sebesar Rp 173.849,41 atau 8,03 persen dari tahun sebelumnya. Dan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubsu tersebut, maka penetapan UMK tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Iboy.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tebingtinggi, Syafriudi Satrio, mengatakan, masalah UMK ini merupakan hal yang sudah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan telah dikaji secara matang antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dan angkanya sudah mendekati realita.

“Saat ini kita tahu bahwa industri ataupun perekonomian lagi sulit dan tidak semua pengusaha dapat memenuhi UMK tersebut, bahkan seperti tenaga honor, pembantu rumah tangga, penjaga pertokoan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, bagi industri wajib untuk mematuhi UMK, sedangkan home industri yang tidak mampu wajib mengajukan surat keberatan kepada pemerintah.

“Apabila (pengusaha) tidak mengajukan (surat keberatan) maka wajib pula untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya,” tegas Syafriudi.

Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Hendrik JS

Previous articleAnies Bersyukur Serapan APBD DKI 2018 Capai 82 Persen
Next articleFluktuasi Harga Tambang Internasional Pengaruhi HPE Januari 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here