Labuhanbatu, PONTAS. ID – Plt. Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe telah menerima tiga bundel dokumen hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera. Penyerahan ini dilakukan Kepala Perwakilan V.M. Ambar Wahyuni di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jl. Imambonjol, Medan, Kamis (28/3/2019).
Ketiga dokumen yang diterima tersebut yaitu Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2018, Kemudian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah s/d Semester 1 Tahun Anggaran 2019, selanjutnya yang ketiga, Resume Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara per 21 Maret 2019.
Penyampaian ini, berdasarkan kesepakatan bersama antara BPK dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu tanggal 19 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksanaan BPK-RI kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Andi Suhaimi juga usai santap siang dengan para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Sumatera Utara, ditempat yang sama, juga menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 kepada BPK.
“Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan turun ke Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pemeriksaan atau audit tentang pelaksanaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2018,” jelas Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, usai kegiatan tersebut.
Turut mendamping Plt Bupati dan Sekdakab, Inspektur Kabupaten Zainuddin Harahap, Kepala BPKAD Indra Sila, Kaban Kesbang Pol Hasnul Basri, dan Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Muhammad Ihsan Harahap.
Penulis: Rizaldy Jow
Editor: Pahala Simanjuntak




























