Kemendag Resmikan 251 Kantor Unit Metrologi Legal di Seluruh Indonesia

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono.

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan 251 Kantor Unit Metrologi Legal (UML) di seluruh Indonesia. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita.

Peresmian yang merupakan bagian dari program perlindungan konsumen pada tahun 2019 ini, juga memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai peresmian kantor pemerintah terbanyak yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan bahwa kantor UML yang diresmikan dibagi dalam empat regional. Regional I sebanyak 71 UML berada di wilayah Sumatra.

Lalu Regional II sebanyak 77 UML berada di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian Regional III sebanyak 36 UML berada di wilayah Kalimantan. Serta Regional IV sebanyak 67 UML berada di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Dengan diresmikannya UML di tingkat kota/kabupaten diharapkan kepuasan publik terhadap pelayanan kemetrologian dalam hal kebenaran pengukuran dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian di daerah,” kata Veri dalam siaran pers Kemendag, Rabu (20/3/2019).

UML adalah satuan kerja pada dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UTTP) dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.

Adapun pelayanan yang diberikan berupa pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, dan timbang seperti timbangan berat, neraca emas, timbangan dacin, meter kayu, meter air, dan pompa ukur bahan bakar minyak (SPBU).

Kriteria UML yang diresmikan yaitu memiliki dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah, telah memperoleh predikat daerah tertib ukur, membangun sarana dan prasarana kemetrologian secara mandiri, serta rutin menyampaikan laporan bulanan terkait pelayanan kemetrologian.

“Salah satu pilar untuk mewujudkan perlindungan konsumen adalah terciptanya jaminan kebenaran hasil pengukuran dari UTTP, yang digunakan dalam berbagai kegiatan transaksi perdagangan,” ujar Veri.

Pemberian jaminan kebenaran hasil pengukuran tersebut dilakukan melalui pemberian cap tanda terasah yang berlaku terhadap UTTP untuk jangka waktu tertentu melalui proses tera dan tera ulang.

Veri menuturkan, bahwa pemerintah akan bersikap tegas dalam mengenakan sanksi terhadap pelaku usaha, yang telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan standar mutu, label, manual kartu garansi, kebenaran, pengukuran kuantitas, serta kesesuaian terhadap ketentuan tata niaga perdagangan.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangannya dengan benar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tegas dia.

Kegiatan lain yang juga mencetak rekor MURI yaitu Edukasi Perlindungan Konsumen yang dilakukan secara serentak di 11 Perguruan Tinggi di Bandung yang digelar BPKN. Kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen tersebut dilakukan pada 12 Maret 2019 lalu dan merupakan rangkaian acara menjelang peringatan Harkonas 2019.

Penulis: Risman Septian
Editor: Idul HM

Previous articleIndonesia Tolak Diskriminasi Kelapa Sawit oleh Uni Eropa
Next articleTerbukti Korupsi, Idrus Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara