Dipolisikan TKN, BPN Siap Beri Bantuan Hukum ke Andi Arief

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi -Ma’ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendampingi anak buah SBY itu untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

“Selain teman-teman Demokrat yang melakukan pendampingan hukum, kami dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi siap membantu bila diperlukan,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Jumat (4/12/2018).

Dasco menilai, Andi Arief tidak menyebarkan hoaks. Ia hanya meminta pihak berwenang melakukan pengecekan apakah informasi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos itu valid atau tidak lewat akun Twitter-nya.

Ia heran Andi Arief justru dituding menyebar hoaks oleh kubu Jokowi-Ma’ruf. “Ini kan lucu sekali. Saya sudah lihat Twitter-nya, jelas-jelas Andi Arief itu mengonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar, sudah jelas kok itu,” kata dia.

Dasco mengatakan, merupakan hak pendukung Jokowi-Ma’ruf untuk melaporkan Andi Arief ke polisi. Namun, ia berharap polisi bisa memproses laporan ini secara objektif.

“Nanti kami akan lihat SOP tentang penerimaan laporan tindak pidana, apakah kemudian polisi menjalankan SOP atau enggak. Karena sudah jelas, pidananya itu bingung kami di mana gitu lho, karena dia mengkonfirmasi justru kok kena laporan pidana,” kata Dasco.

“Biasanya polisi ada SOP untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau tidak dalam menerima laporan,” lanjut dia.

Editor: Luki Herdian

Previous articleDatangi Milenial dan Pengusaha Muda Tarakan, Sandi Kenalkan Filosofi 4 AS
Next articleSiapapun Wagubnya, Anies: Harus Bisa Ikuti Visi Misi Gubernur