Bareskrim Akan Periksa Andi Arief Terkait Hoaks Surat Pemilu

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief.

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku akan melakukan penyelidikan soal hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos.

Kabareskrim Polri Komjen, Arief Sulistyanto, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja yang diketahui terlibat dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

“Siapa pun yang berkaitan dengan ini untuk membuat perang tindak pidana nanti kami akan mintai keterangan. Siapa saja,” tegas Arief, Kamis (3/1/2019).

Dari kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE.

Arief menambahkan, pihaknya sudah mengantongi rekaman suara yang menyampaikan seputar isu 7 kontainer surat suara tercoblos itu. Saat ini rekaman suara itu sedang diidentifikasi.

“(Rekaman suara) sudah dari tadi malam. Kita sudah dapat, kiriman dari teman media juga. Ini suara siapa? Ya masih diidentifikasi. Kalau teman-teman tahu itu suara siapa, lapor kepada saya, segera saya jadikan alat bukti,” papar Arief.

Sebelumnya, Andi menegaskan dia memang sempat mencuitkan isu 7 kontainer surat suara telah tercoblos. Dalam cuitannya, Andi meminta KPU mengecek kebenaran kabar tersebut. Andi menolak disebut menyebarkan hoax karena menurutnya dia dalam posisi meminta KPU mengecek kabar liar tersebut.

“Masak, dihapus, nggak tahu aku,” kata Andi Arief. “Masak, itu disebut hoax. Tweet saya terhapus, saya memang men-tweet,” sebut Andi

“Menyebarkan berita bohong ada di Pasal 27, banyak yang bisa kami terapkan. Kami melihat kontennya, cara melakukannya kita melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” tegasnya.

Editor: Idul HM

Previous articlePertanian RI Diprediksi Akan Lebih Baik Tahun 2019
Next articleDari 2 Nama, Kini PKS akan Ajukan 3 Cawagub DKI