9 Fraksi Sepakat Pengesahan RUU MK Ditunda

Jakarta, PONTAS.ID – 9 Fraksi di DPR RI memastikan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak akan disahkan pada rapat Paripurna besok, Selasa (5/12).

“Dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang Paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan Revisi Undang-Undang MK,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Dasco menyampaikan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan guna menghindari pemberitaan yang kurang baik ihwal isu ini.

Ia sekaligus juga menampik DPR bermaksud merugikan salah satu pihak melalui RUU MK tersebut.

“Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan,” ucap dia.

Dasco lantas menyebut proses revisi UU MK ini tak berjalan instan. Melainkan telah berproses sejak Februari 2023 lalu.

Ia pun masih belum bisa memastikan hingga kapan paripurna pengambilan keputusan revisi UU MK ini akan ditunda. Hal itu akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi.

Previous articlePemilu 2024, Jamintel Warning Netralitas Aparatur Desa
Next articleLantik Anggota PAW, Ketua MPR Kembali Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here