KPU Minta OSO Mundur dari Parpol

Oesman Sapta Odang

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Oesman Sapta Odang (OSO) mau mengundurkan diri sebagai pengurus parpol. Dengan begitu, kesempatan untuk bisa mengikuti Pemilu 2019 bisa dipastikan.

“Semoga (OSO) mau mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut Arief, substansi keputusan KPU soal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tetap akan mengakomodasi OSO dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika yang Ketua Umum Partai Hanura itu mengundurkan diri terlebih dulu.

“Masih sama isi keputusan kami. Perintah PTUN kan hanya memasukkan (ke DCT) dan tidak ada perintah yang lain. Tapi kan kami diberi kesempatan untuk memutuskan (waktu untuk memasukkan ke DCT),” katanya.

Meski demikian, Arief masih belum mau menyebutkan sampai kapan waktu yang diberikan kepada OSO untuk mengundurkan diri. Nantinya, waktu tersebut akan disampaikan secara detail dalam surat yang disampaikan oleh KPU kepada tim kuasa hukum OSO.

“Surat belum kami sampaikan. Nanti segera,” ucap Arief.

Editor: Luki Herdian

Previous articleRUU Minol Tak Kunjung Selesai, Fahira Tantang Komitmen Parpol dan Capres
Next articleDPR Minta Dunia Internasional Objektif Lihat Masalah di Papua