Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengajak para pengusaha untuk mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 114 Tahun 2018, yang berisi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2019 sebesar Rp 3.940.973.
Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu sesuai dengan kemampuan dunia usaha. Nilai itu dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional sebesar 2,88 persen, dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Artinya UMP DKI pada tahun 2019 memang naik sebesar Rp 292.938. Karenanya, dia mengajak para pengusaha untuk menjalankan kebijakan dari Gubernur DKI, Anies Baswedan. Para pengusaha pun diajak untuk tidak mengajukan penangguhan UMP kepada Pemprov DKI.
“Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta. Kami juga berharap tidak ada perusahaan yang akan mengajukan penangguhan,” kata Sarman, Kamis (1/11/2018).
Sarman menyadari, kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah membuat beban pengusaha semakin bertambah. Namun dia optimis kondisi tersebut bersifat sementara. Diharapkan ke depan ekonomi semakin membaik seiring membaiknya kondisi perekonomian global.
“Jika ada permasalahan yang menyangkut upah sejogyanya dapat diselesaikan secara bipartit dan mengacu pada Permenaker No.1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah,” ujarnya.
Mewakili pelaku usaha, Sarman meminta agar suasana selama kampanye Pilpres dan Pileg serentak 2019 berjalan kondusif, aman, nyaman. Sehingga tidak mengganggu aktivitas perekonomian dan investor tidak ragu untuk masuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Ini menjadi tanggung jawab kita untuk menjaga proses demokrasi berjalan secara normal dan mengedepankan ide dan gagasan serta visi dan misi yang mampu menjawab tantangan dan permasalahan perekonomian kita ke depan,” imbuh dia.
Editor: Risman Septian




























