Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku prihatin dan kecewa atas putusan tersebut. Ia juga sudah memprediksi bahwa MK akan menolak ini materi tersebut.
“Kami sangat prihatin dan kecewa atas putusan MK yang menurut saya memang dalam berapa tahun terakhir ini keliatan kecenderungannya mendukung apa pun yg menjadi kebijakan Pemerintah,” ujar Riza, Jumat (26/10/2018).
Menurut Riza, harusnya MK memahami bahwa pasal presidential threshold tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dimana setiap warga negara punya hak memilih dan dipilih. Namun dengan adanya batasan presidential threshold, membatasi masyarakat atau partai.
“Kalau ada batasan 20 persen itu artinya tidak ada kesetaraan, dalam berbangsa dan bernegara berarti partai-partai besar saja yang memiliki hak kekhususan partai-partai menengah ke bawah berarti tidak punya hak yang sama,” kata Riza.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Atas dasar itu, ambang batas persyaratan pencalonan presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana diatur dalam pasal tersebut tetap berlaku.
Majelis hakim merasa tak memiliki alasan untuk mengubah pendirian mereka sebagaimana tercantum dalam berbagai putusan sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan mengenai ambang batas presidensial sejak 2008 hingga 2018. Putusan terakhir atas penolakan gugatan tersebut teregister dalam Putusan MK No. 72/PUU-XV/2017. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/10/2018).



























