Hukuman Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi Dinilai Terlalu Ringan

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan vonis ringan terhadap perusahaan-perusahaan yang menecemari Sungai Cieungsi dengan limbahnya, Kamis (25/10).

Hakim tunggal Tira Tirtona yang menydiangkan perkara tersebut, hanya menghukum pencemar limbah yakni PT Joan Mode Pasirindo, PT Global Senturi Perkasa, CV Kurnia Makmur, CV Konoa Jaya Laundry dan PT Hanjaya, hanya dengan membayar denda Rp15 juta saja.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Penyidik Pegawain Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Pencemaran Sungai Cileungsi ini memang hanya disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan penjara dan sanksi denda maksimal Rp 50 juta saja.

Hal itu ironis jika dibandingkan dengan dampak dan kerugian yang terjadi pada lingkungan dan masyarakat. Padahal dalam fakta persidangan ditemukan sejumlah fakta. Di antaranya, perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang laundry itu, tidak memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL).

Selain karena tipiring, hukaman itu dijatuhkan hakim dengan pertimbangan kesangguapan dari para terdakwa dan alibi lain melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang dianggap kurang baik.

Meski demikian, jelas Hakim Tira Tirtona, jika hal serupa terulang atau para terdakwa kembali melakukan pelanggaran yakni membuang limbah kimianya ke sungai, akan ada pertimbangan lain.

Hakim juga akan meminta aparat hukum terkait menggunakan pasal lain untuk menjerat mereka. Seperti pasal 1 angka 14, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebutkan hukuman atau denda yang diputuskan hakim tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan -perusahaan tersebut. Sementara kerugian yang harus dirasakan masyarakat atau terjadi pada lingkungan yang diakibatkan sangat besar.

“Saya melihat terlalu rendah dan tidak sebanding untung dan ruginya,” katanya, Jumat (26/10).

Atas putusan itu, Agus Ridho mengatakan, ke depan, pihaknya akan mengajukan usulan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat, untuk melimpahkan kasus serupa kepada pihak kepolisian langsung, dalam hal ini Polres Bogor.

Selain itu, lanjutnya, untuk menjerat para pelaku pencemaran dengan menggunakan pasal yang disarankan hakim PN Cibinong yakni pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan pasal ini ancaman hukumannya maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Selama ini, pasal yang digunakan untuk menjerat para pencemar adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, Nomor 2 Tahun 2017, tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sanksi ini ringan dan kurang efek jera,” pungkasnya.

Editoe: Idul HM

Previous articleSistem Presidensial Indonesia Miliki Campuran Paham Sosialisma Cina
Next articleGerindra Prihatin MK Tolak PT Pilpres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here