Banggar DPR Siap Perjuangkan Dana Saksi Bisa Dibiayai APBN 2019

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Anggaran DPR RI menyatakan akan terus memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Pasalnya, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019.

Namun, pembiayaan saksi yang cukup besar menyulitkan parpol yang tidak memiliki dana besar untuk menyediakan saksi di semua TPS.

“Dana saksi agar semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Azis Syamsuddin, Jumat (19/10/2018).

Azis mengakui Kementerian Keuangan telah menegaskan dana saksi Pemilu tidak termasuk yang dianggarkan Pemerintah di APBN 2019. Hal ini karena pembiayaan dana saksi tidak diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ya pemerintah berargurmen seperti itu sehingga posisi pemerintah berkeberatan,” kata Azis.

Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menilai resistensi pemerintah bisa jadi karena besaran pengajuan dana saksi Pemilu sebesar Rp 3,9 Triliun. Namun, dia mengatakan, dana saksi tersebut masuk ke dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.

“Ya memang kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa,” kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Ia juga tidak membantah jika usulan pembiayaan dana saksi Pemilu tersebut mendapat kritikan banyak pihak karena menambah bebas postur anggaran negara. Selain itu, usulan pembiayaan dana saksi itu juga di luar dari yang diatur UU Pemilu.

Akan tetapi, ia menambahkan, Banggar DPR secara informal sedang menerima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019.
“Pandangan fraksi ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran,” katanya.

Perbaiki Proses Demokrasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPR ikut mendukung usulan dana saksi pemilu 2019 dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Fahri menjelaskan alasan dana saksi perlu dibiayai negara menurutnya agar tidak ada persaingan yang tidak sehat terkait pembiayaan saksi.

“Nanti kalau ada partai yang uangnya banyak bisa memonopoli kontrol terhadap saksi. Bisa dicurigai sebagai kecurangan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kamis (18/10).

Fahri menambahkan jika negara yang membayar dana saksi maka negara akan menjamin setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) aman. Menurutnya pembiayaan dana saksi oleh negara itu penting untuk memperbaiki proses demokrasi di kemudian hari.

“Daripada nanti pemilu kita tidak kredibel kan bahaya. Kredibilitas pemilu itu kan penting untuk eksistensi dan legitimasi pemerintahan yang akan datang,” ujarnya.

Fahri menganggap keliru jika ada yang menganggap bahwa pembiayaan dana saksi hanya menguntungkan parpol. Ia menilai dipakainya uang sebagai alat bersengketa perlu diminimalisasi. “Yang sengketa dalam pemilu itu ide gagasan dan pemikiran. Kalau uang dijadikan sengketa mampuslah kita. Itu yang membahayakan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu pun menyambut baik jika negara dinillai mampu membiayai dana saksi. Menurutnya dana saksi menjadi salah satu masalah besar bagi demokrasi.

“Kalau kita bisa anggarkan saksi atau dibantu sekian persen untuk anggaran saksi APBN saya kira bagus bagi demokrasi kita kalau tidak memang kesulitan,” ucapnya.

Dalam rapat Banggar DPR, Kamis (18/10), Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu mengatur bahwa yang dibiayai negara adalah hanya pelatihan saksi.
“Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu,” ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Karena itu, pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan pelatihan saksi dalam dua tahun anggaran dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Yakni, Rp 16 triliun untuk 2018, dan Rp24,8 untuk tahun 2019. “Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi,” kata Askolani.

Pernyataan Askolani itu menjawab pertanyaan dari Politikus Golkar Ridwan Bae yang menyinggung alokasi dana saksi saat Rapat Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan, Kamis (18/10). “Pertanyaan saya, apakah akan terpenuhi, teranggarkan untuk saksi di setiap TPS untuk parpol atau tidak? Itu saja,” kata Ridwan

Usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

“Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019,” ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali

Previous articlePembangunan Capai 96,5 Persen, 9 Rangkaian Kereta MRT Sudah di Jakarta
Next articleUsulan Dana Saksi Dibiayai APBN Tak Wakili Suara Rakyat