Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari mendatang tidak diberlakukan untuk kebutuhan dasar.
“Barang yang tidak ditarik PPN 12 diantaranya untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan itu tidak ada PPN alias nol, serta jasa asuransi perbankan,” kata Wihadi.
Wihadi mengungkapkan, ada beberapa bidang tertentu yang dibebaskan dan tidak dikenakan pajak PPN 12 persen, namun masih disiapkan secara pasti barang-barang tersebut mengenai jasa pendidikan, jasa kesehatan, bahan pohon dan jasa asuransi perbankan itu.
“Jadi memang sudah dibebaskan menurut undang-undang. Didalam undang-undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” terangnya.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Penerapannya 1 Januari, pemerintah sudah mengambil sikap naik 12 persen untuk barang mewah, 11 persen selain itu,” jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah seperti mobil mewah, rumah mewah dan lain-lain, hal itu kewenangan eksekutif yakni presiden yang sudah menentukan penarikan PPN itu.




























