
Oleh: H.Asrul Hoesein
Direktur Green Indonesia Foundation
Desa organik merupakan kehidupan berkelanjutan yang didalamnya bukan hanya adanya pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dll tapi lebih merupakan sebuah kehidupan yang dinamis yang bersosialisasi (organic heart organic mind) atau gaya hidup organik yang sehat tanpa berbiaya mahal. Cara hidup yang lebih arif dan lebih selaras dengan alam.
Kehidupan organik sangat mengutamakan kemitraan atau kegotongroyongan, agar bisa menjaga keberlanjutan lingkungan, kesehatan, lapangan kerja, ekonomi, budaya serta kehidupan sosial dan keamanan secara umum. Tentu dengan pemanfaatan potensi atau kearifan lokal pada wilayah tersebut.
Salah satu tujuan Program Desa Organik adalah mencegah “pemaksaan” urbanisasi dan TKI/TKW yang begitu tinggi terjadi dari masa ke masa. Agar tercipta lapangan kerja baru di desa.
Dalam Visi Misi dan Program Aksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) 2014-2019, tertuang bahwa dalam memacu pembangunan pertanian yang berkelanjutan yang berbasis bioeco-region dengan pola pengembangan pertanian organik maupun pertanian yang hemat lahan dan air.
Pencanangan program Indonesia Go Organic, dengan pilot project 1.000 desa organik dari program reforma agraria sebagai sentra produksi penghasil pangan organik hingga tahun 2019, dan tambahan 1.000 lagi hingga tahun 2024. Dan melakukan enforcement terhadap praktek pertanian lestari dengan percepatan implementasi Undang-Undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya.
“Desa organik bukan hanya tentang pertanian atau produk makanan semata, tapi lebih bermakna pada kehidupan yang berkelanjutan – sustainable development – gaya hidup sehat untuk diri sendiri dan juga terhadap lingkungan.
“Kementerian Pertanian kehilangan makna dan salah persepsi dalam menyikapi masalah program desa organik dalam persfektif nawacita” Asrul Hoesein, Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta.
Role model sikap dan perilaku hidup yang merawat alam dan lingkungan sekitar melalui Insentif dan disinsentif untuk mendorong perilaku hidup yang green dengan mendorong tercapainya 80% rumah tangga yang mengetahui perilaku peduli lingkungan hidup dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dan Sasaran Desa Organik
Pengembangan desa organik berbasis komoditas perkebunan bertujuan untuk menerapkan kegiatan budidaya perkebunan yang ramah lingkungan dengan pola pemenuhan input usaha tani secara mandiri berbasis kepada potensi agroekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dihasilkannya komoditas perkebunan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Sasaran yang akan dicapai dengan adanya kegiatan Pengembangan Desa Organik adalah terbangunnya 1000 desa pertanian organik pada hingga tahun 2019, namun senyatanya pemerintah Jokowi-JK hanya mampu sekitar 20% saja dari target. Itupun yang terbangun tidak memenuhi standar organik. Belum mengangkat kearifan lokal desa yang dimaksud.
Desa Organik = Pupuk Organik
Kegagalan utama dalam Program 1000 Desa Organik dan Subsidi Pupuk Organik karena tidak memberdayakan sampah organik yang berlimpah. Kementerian Pertanian keliru memahami hakekat dan proses produksi pupuk organik itu sendiri yang berbahan baku utama dari sampah” demikian Asrul Hoesein ketika ditemui media ini.
Pembangunan pertanian organik yang dilaksanakan oleh kementan selama periode kepemimpinan Mentan A. Amran Sulaiman, sekitar 150 desa pada 23 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Hambatan Desa Organik
Beberapa alasan klasik oleh Kementerian Pertanian dalam mewujudkan program Desa Organik yang ahirnya terkendala antara lain terbatasnya anggaran yang dialokasikan, pembagian pelaksanaan program 1000 desa organik ini tersebar di beberapa ditjen, masyarakat desa belum siap menghadapi program atau kesulitan menemukan petani yang mau dibina sebagai petani organik.
Sebagaimana pantauan Green Indonesia Foundation, bahwa kegagalan Kementerian Pertanian lebih disebabkan karena pemahaman kehidupan organik sendiri oleh pelaksana program tidak sama dalam memandang dan memahami substansi nawacita yang tidak saja secara substansif berhubungan langsung dengan tanaman organik, tapi seharusnya di mulai dari kehidupan masyarakat desa yang seharusnya dikawal atau berorientasi pada kehidupan berkelanjutan atau kehidupan natural yang mengarah pada efisiensi.
Kementerian Pertanian sangat egosentris dalam melaksanakan program, tidak melibatkan lintas kementerian terkait. Misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi/UKM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Perindustrian dll. Ahirnya pelaksanaannya sangat parsil atau orientasi proyek bukan orientasi program yang komprehensif.
Kementan dalam mengolah pertanian atau perkebunan organik, langsung menitikberatkan pada penanaman dan bukan pada pembenahan tanah yang sudah kehilangan unsur hara akibat pengaruh pupuk kimia yang berlebihan. Jadi apa yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian layaknya seperti program Kebun Sekolah saja.
Dalam penyiapan pupuk organik kompos, itu lebih pada mengandalkan bahan baku utama pada kotoran hewan (kohe), pendapat yang keliru selama ini dengan bahan baku utama pembuatan pupuk organik adalah kohe. Tidak menyentuh secara signifikan sampah atau limbah pertanian. Padahal sampah sebagai bahan baku utama dalam memproduksi pupuk organik kompos dan granular.
Kementerian Pertanian sangatlah tidak memahami hakekat dan makna arah program Desa Organik yang dicanangkan oleh Jokowi-JK tersebut. Konon katanya dana yang telah dialokasikan kepada daerah malah dikembalikan ke pusat, hal itu dikarenakan belum semua pelaku produsen baik petani hingga rantai konsumen belum teredukasi dengan produk organik.
Sungguh miris mendengar dan menyaksikan keadaan ini. Hanya menghabiskan uang rakyat tanpa manfaat yang berkelanjutan bagi masa depan pertanian organik dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana tujuan mulia program Nawacita tersebut.
Mereka hanya membawa program Desa Organik tersebut sebagai tujuan proyek jangka pendek atau proyek lima tahunan belaka. Tidak berpikir bahwa 1000 desa organik ini merupakan pilot project untuk direplikasi pada tahun-tahun berikutnya.
Rekomendasi untuk Pemerintah:
1. Kementerian Pertanian harus keluar dari paradigma lama untuk mewujudkan Program 1000 Desa Organik hingga tahun 2019, dan tambahan 1.000 lagi hingga tahun 2024.
2. Memenuhi target supplier Subsidi Pupuk Organik, yang dari masa ke masa tidak pernah tercapai termasuk produksinya tidak bermutu, karena produsennya diduga tidak punya kompetensi. Akibatnya paradigma petani terhadap pupuk organik sangat jelek.
3. Perkuat kerjasama lintas menteri, khususnya antara Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Koperasi dan UKM. Buat MoU atau SKB lintas menteri terkait. Biar masalah “desa organik” di tanggung bersama, termasuk perusahaan CSR dan para ahli di bidangnya. Pemerintah harus buka diri dan jangan alergi dengan kritik dan masukan. Indonesia negara besar harus dibangun dengan kebersamaan.
Program aksi pada point 1 dan 2 diatas saling terkait, maka disarankan kepada pemerintah (Presiden dan DPR) untuk segera mencabut subsidi pupuk organik dengan konversi ke prasarana dan sarana instalasi pengolahan sampah organik (IPSO) berbasis komunal bekerja sama antara kelompok tani dan kelompok bank sampah.
Holding PT. Pupuk Indonesia (Persero) bersama kontraktor dan sub kontraktornya tidak valid lagi memproduksi pupuk organik dan diduga tidak ber SNI Pupuk Organik, juga perusahaan BUMN tersebut bukan ahlinya dalam memproduksi pupuk organik dan fakta petani tidak merasakan manfaat pupuk organik yang di supplier serta selalu gagal dan gagal dalam memenuhi targetnya. Jadi sebaiknya serahkan petani memproduksi kebutuhannya sendiri tanpa ketergantungan.
Alasannya: Karena progres Subsidi Pupuk Organik dan Program 1000 Desa Organik selama ini, sangat berpotensi terjadi permainan oleh oknum lintas pengelola dan diduga hanya menjadi bancakan korupsi. Seharusnya pihak penegak hukum khususnya KPK agar melakukan audit investigasi atas program yang telah dilaksanakan tersebut. Diduga keras terjadi manipulasi data progres di tingkat petani atau masyarakat Indonesia, khususnya dalam pemenuhan subsidi pupuk organik tersebut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang tidak pernah mencapai target.

























