Oleh: H.Asrul Hoesein
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Hijau Foundation (pemerhati lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia).
Berhentilah kampanye sesat tentang penggunaan produk plastik, khususnya kantong belanja plastik. Mengantisipasi sampah, khususnya sampah plastik dengan cara melarang penggunaan produk berbahan baku plastik, seperti kantong plastik, sedotan dll itu merupakan sebuah langkah pemerintah cq: Kementerian LHK yang sangat keliru dan bodoh. Khususnya di Indonesia, yang jelas-jelas memiliki aturan pengelolaan sampah yang sangat terang benderang dalam solusi sampah. Hanya saja stakeholder (birokrasi dan mitra swastanya) seakan mengaburkan pasal demi pasal dalam regulasi persampahan, terkhusus pada UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Issu sampah plastik yang seakan sangat membahayakan itu, malah dijadikan momok menakutkan oleh pemerintah sendiri. Sesungguhnya fenomena ini diduga hanya membodohi atau membohongi publik (baca: konsumen) saja. Hanya dengan alasan “tidak bisa terurai” atau merusak biota laut, sungai dan lain sebagainya, sehingga terjadi kampanye sesat terhadap larangan atau pengurangan penggunaan plastik. Ini merupakan sebuah pikiran pendek tanpa analisa dan pemahaman terhadap sampah dan regulasinya itu sendiri. Hanya demi kepentingan sesaat atau kepentingan kelompok tertentu diluar bisnis plastik yang kebetulan penggunaan jenis produknya sama tapi bukan berbahan plastik, seperti misalnya kertas, atau produk berbahan baku nabati lainnya. Silakan industri berproduksi (plastik atau kertas), biarkan pasar berkompentisi atau konsumen memilihnya. Urusan sampah itu urusan lain. Urusan sesudah ada sisa pemakaian. Dari sinilah KLHK bekerja untuk mengurai solusi sampah itu, bukan merusak tatanan industri.
Mengurai atau memanage sampah (sampah apa saja), itu jangan diurai mulai dari industrinya, tapi diurai atau hulunya ada pada si konsumen produsen sampah (pemakai), disana letak masalah dan bukan pada produknya. Banyaknya penggunaan kantong plastik, itu pertanda ekonomi sebuah daerah atau negara makin maju dan ekonomi bergerak. Semakin kaya seseorang, belanjanya semakin banyak. Kenapa mesti dibatasi ? Hanya saja sampahnya harus dikelola dengan benar, terbuka dan bertanggungjawab. Jangan ditutup-tutupi atau terjadi pengalihan perhatian, seakan plastik itu membahayakan hidup manusia dan hewan termasuk ikan. Itu sama sekali tidak benar dan sesat paham terhadap eksistensi sampah.
Konon katanya, Indonesia penghasil sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia atau asia. Analisa atau survey Jeena Jambeck tempo hari yang menghebohkan dunia. Survey tersebut bukan tidak berfungsi, namun bisa saja di jadikan triger atau motivasi untuk bijak mengelola sampah. Tapi janganlah dijadikan tolak ukur utama untuk sebuah kebijakan pelarangan penggunaan plastik. KLHK harus melakukan riset sendiri, bukan memakai riset orang asing. Apalagi kebijakan yang tidak berdasar UU. 18 Tahun 2008 tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah dan pemda saat ini yang keliru sikapi sampah. Pemerintah linear dalam mengelola sampah, harusnya paradoks dan berpikir taktis dan kreatif berdasar regulasi yang ada. KLHK harus berada pada tatanan kebijakan bukan bertindak teknis.
Sangat jelas dalam Pasal 13 dan Pasal 45 UU. 18 Tahun 2008 menghendaki pengelolaan sampah di kawasa timbulannya, bukan sampah itu di bawa ke TPA (Tempat Pembuangan sampah Ahir). Harusnya optimalisasi fungsi TPS (Tempat Pengelolaan Sampah Sementara). Anehnya pemerintah dan pemda tidak pernah menyorot dengan serius sampah organik yang mendomanisasi sampah Indonesia, sekitar 70-80%. Ingat, sampah Indonesia berbeda karakteristik dengan sampah luar negeri, sampah Indonesia sangat tinggi unsur basahnya. Jadi pengelolaan sampah Indonesia tidak bisa adopsi 100% dari luar negeri, tapi harus berdasar pada teknologi tepat guna, dengan mengedepankan produksi dalam negeri.
Termasuk sampah plastik di laut, tidak perlu terjadi dilema dan terlalu sibuk mencari solusi pembenar, sampai ahirnya melarang penggunaan produk berbahan baku plastik. Tapi solusinya adalah laksanakan dengan disiplin Pasal 13 dan 45 UUPS tersebut dengan sanksi tegas bila ada kapal membuang sampah ke laut. Amanat regulasi sangat jelas, tinggal kemauan yang kuat untuk jalankan pasal-pasal tersebut. Hentikanlah memutarbalikkan fakta, sampah plastik itu sebuah keniscayaan zaman modern atau majunya peradaban.
Semoga masyarakat dan pengusaha plastik bisa mendapat info berimbang agar tetap menjalankan aktifitas produksi dan.pemakaiannya terhadap plastik ini. Penggunaan plastik adalah sebuah keniscayaan dalam dunia modern. Jangan takut menggunakan produk plastik yang diproduksi legal atau sesuai SNI oleh industri plastik. Pemerintah tidak boleh membunuh industri plastik hanya dengan alasan melarang penggunaan plastik untuk mengurangi sampah, bukan itu caranya. Selesaikan masalah sampah di hulu (sumber timbulan) bukan di hilir (TPA). Hulu sampah itu bukan di industri, tapi di konsumen sebagai produsen sampah. Ini harus dipahami bersama agar jangan salah langkah sikapi sampah plastik.
Menyelesaikan sampah dan termasuk sampah plastik sesungguhnya sangatlah mudah, bila niat yang kuat untuk menyelesaikannya. Bukan sengaja diberat-beratkan untuk meraup (ciptakan kesempatan korupsi) uang sampah yang berlimpah ruah itu yang dikelola oleh pemerintah dan pemda.
Konon katanya, sebagaimana informasi yang penulis dapatkan. Bahwa ada larangan iklan plastik. Ini sebuah dagelan dan sandiwara kotor. Plastik itu sekali lagi sangat dibutuhkan dan tidak berbahaya bila dikelola dengan benar sesuai regulasi, hampir semua produk yang dipakai manusia itu memiliki unsur plastik. Jadi kenapa mesti disangkali eksistensi plastik itu sendiri.
Pertanyaannya, kalau ada larangan iklan plastik atau larangan penggunaan produk plastik, kenapa pemerintah (KLHK dan Kemenkeu) mau terapkan cukai plastik dengan alasan mengurangi sampah ? Kenapa tidak tutup saja impor plastik atau tutup saja industri plastik ? Terlebih mereka para industri dilarang berpromosi (baca: iklan). Jadi jelas langkah semua ini merupakan pembohongan publik saja.
Lucu memang Kementerian LHK, habis waktu saja menerbitkan “kebijakan-kebijakan instan alis banci” itu bukti kehabisan akal oknum-oknum KLHK dalam menangani sampah atau sudah mati akal akibat napsu monopoli pengelolaan sampah. Regulasi sampah (UUPS dan seluruh aturan turunannya) lebih dari pada mendukung gerakan bersih-bersih. KLHK hanya bekerja dan menghasilkan solusi instan tanpa keberlanjutan dengan mendorong penggunaan kantong kertas atau paper bag. Ingat bahwa, justru kertas #PaperBag itu tdk ramah lingkungan !!!
Mari ejawantah regulasi dengan baik. Jangan mau dininabobokkan oleh kebijakan semu. Yakin masyarakat dan komunitas pengelola sampah pasti kecewa lagi bila mengharap besar dari kebijajan semu KLHK selama ini yang selalu kampanye negatif terhadap plastik. Ini kebijakan keliru melarang penggunaan dan promosi produk plastik, larangan ini mestinya tidak perlu ada atau bukan kebijakan seperti itu. Anda mau tahu ??? Baca dan analisa regulasi (UUPS) dengan baik dan benar.
Pelarangan atau kebijakan sesat tentang plastik ini diduga terjadi perang bisnis antara pengusaha plastik dan pengusaha kertas. Ayo rakyat Indonesia analisa semua ini ?!
Jakarta, 4 September 2018




























