Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi X DPR Putu Supadma Rudana mengingatkan, pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS.
Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara.
Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti yang dilakukan pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pencapaian masa pemerintahan SBY sejak tahun 2004 hingga 2014, lebih dari 1 juta status tenaga honorer K-2 telah diangkat menjadi PNS, tetapi setelah 2014 terjadi moratorium pengangkatan PNS oleh pemerintah, sehingga kami selaku Anggota F-PD mendorong agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 ini,” kata Putu di gedung DPR, Kamis (7/6/2018).
Putu mengungkapkan, upaya untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi CPNS ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni pencabutan moratorium pengangkatan honorer menjadi CPNS dan revisi terbatas terhadap UU ASN.
Harus ada komitmen konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan honorer ini, pasalnya jika penyelesaiannya hanya melalui pencabutan moratorium maka tidak semua honorer yang terselesaikan. Karena dalam UU ASN dijabarkan jelas bahwa usia maksimal menjadi CPNS adalah 35 tahun, sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, sehingga tidak memenuhi kriteria dalam UU ASN.
Sehingga UU ASN juga harus direvisi untuk mengakomodir honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Politisi dapil Bali ini mengingatkan, negara tidak boleh abai terhadap pengabdian honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tak kunjung diangkat, tapi di sisi lain pemerintah juga membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017.
“Dengan adanya UU ASN, maka batasan umur itu 35 tahun dan musti ikut tes. Kalau dulu honorer sudah mengabdi lama diangkat PNS. Nah sekarang indikator pengabdian tidak dimasukan sebagai analisa pengangakatan. Ke depan kita dorong, pengabdian dimasukan sebagai persyaratan dan acuan pengangkatan CPNS sebagaimana era Pak SBY yang menjunjung keadilan,” papar Politisi Demokrat ini.



























