Serangan Berantai Teroris Karena Propaganda Asing

Polrestabes Surabaya dihatam bom

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, rentetan aksi terorisme mengandung propaganda asing yang bukan tidak mungkin bisa mengancam kedaulatan negara.

Menurutnya, masalah terorisme bukanlah persoalan yang enteng, sehingga harus diatasi dengan serius dengan strategi keamanan dan pertahanan Negara yang mutakhir.

“Karena kita sadar ada unsur-unsur propaganda asing dalam kasus-kasus terorisme. Bahkan intelejen-intelejen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan-jaringan terorisme internasional,” kata Nasir di gedung DPR, Rabu (16/5/2018).

Politisi PKS ini menyebut, mereka bisa masuk dalam jariangan Al-Qaidah maupun jaringan Jamaah Islamiah.

“Jangan pikir gak bisa, bisa dia masuk. Jadi kemampuan mereka melakukan penetrasi itu luar biasa,” paparnya.

Menurut Nasir, dalam konteks penanganan terorisme, sebenarnya dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang TNI, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidanan Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 sudah ada pengaturan tantang penanganan teror, namun belum sempurna. Karena itu berangkat dari Perppu.

“Itu kan sudah mengatur, memang pengaturannya belum sempurna. Karena dulu itu Perppu, lalu disahkan menjadi undang-undang. Sudah ada apa yang harus dilakukan Polisi dan apa yang harus dilakukan TNI,” terang dia.

Ditegaskan Nasir, TNI juga memiliki tanggung jawab tugas selain operasi militer. Ada operasi militer selain perang yakni untuk menaklukan terorisme.

Sementara soal Undang-undang teroris yang lama direvisi, Nasir menjelaskan, hal itu karena ada dinamika dan ada perkembangan terosisme yang kemudian tidak bisa ditaklukan dengan Undang-undang lama

Previous articleLima Startup Plug and Play Berkolaborasi dengan Pemprov DKI
Next articleOrganisasi Hewan Dunia: Layanan Karantina Indonesia Terbaik di Asia Tenggara