Jakarta, PONTAS.ID – Proyek pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang dilakukan PT Fiber Media Indonesia di wilayah RW 07 dan RW 08, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, menuai sorotan. Pasalnya, legalitas pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dugaan tersebut mencuat setelah mandor lapangan proyek mengaku tidak mengetahui status perizinan pemasangan tiang dan kabel fiber optik tersebut.
Hadi, selaku mandor lapangan, mengatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan yang diterimanya. Ia mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut telah mengantongi izin dari instansi terkait.
“Kita enggak tahu soal izin. Taunya saya hanya bekerja saja dan sudah dibolehin sama pengurus RW,” ujar Hadi saat ditemui di mess kerja di belakang Masjid Babah Alun Papanggo, Rabu (2/9/2026).
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemanfaatan Jaringan Utilitas, penempatan jaringan utilitas, termasuk tiang dan kabel, di Ruang Milik Jalan (Rumija) harus memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan dari instansi berwenang.
Persetujuan dari warga maupun pengurus RW tidak serta-merta dapat menggantikan izin yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Dugaan persoalan perizinan tersebut semakin menjadi sorotan setelah Lurah Papanggo, Erwin Djati Kusuma, mengaku tidak mengetahui adanya izin pemasangan tiang fiber optik tersebut.
“Enggak tahu, justru malah enggak ada izin dari saya,” ujar Erwin.
Tiang Minim Kedalaman dan Kabel Semrawut
Selain persoalan legalitas, kondisi pemasangan di lapangan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan, sejumlah tiang fiber optik terlihat ditanam dengan kedalaman yang minim. Bahkan, terdapat tiang yang tampak diikat pada tiang listrik, sementara bagian bawah tiang hanya diperkuat dengan semen.
Bentangan kabel fiber optik di sejumlah titik juga terlihat kurang tertata dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait standar teknis pemasangan, keselamatan konstruksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan penataan jaringan utilitas di wilayah permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fiber Media Indonesia selaku pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas pekerjaan, termasuk terkait izin pemasangan tiang dan kabel fiber optik di wilayah RW 07 dan RW 08 Kelurahan Papanggo.
PONTAS.ID masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai proyek tersebut.
Penulis : Suwarto
Editor : Rahmat Mauliady























