Tiga Calon Kawil Dusun Randupitu Ditetapkan, Ujian Dijadwalkan 19 Agustus 2026

Pasuruan, PONTAS.id – Tahapan pengisian jabatan Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap penetapan calon. Sebanyak tiga peserta resmi ditetapkan untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan, Rabu (12/8/2026).

Penetapan calon berlangsung di Pendopo Balai Desa Randupitu dan melibatkan Pemerintah Desa Randupitu, Pemerintah Kecamatan Gempol, serta tim seleksi.

Ketiga peserta yang ditetapkan sebagai calon Kawil Dusun Randupitu yakni Azizul Ahmad, Moch. Kurinia Amin, dan Lativa Dyah Rahmawati.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Randupitu Muhammad Fuad, perwakilan Kecamatan Gempol, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gempol, jajaran Pemerintah Desa Randupitu, tim seleksi, serta para calon perangkat desa.

Kepala Desa Randupitu Muhammad Fuad mengatakan, penetapan calon merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

“Penetapan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses seleksi calon Kawil Dusun Randupitu. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Fuad.

Menurutnya, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap tahapan seleksi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia berharap calon yang nantinya terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting nantinya adalah bagaimana perangkat desa yang terpilih mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Dusun Randupitu,” katanya.

Muhammad Fuad menambahkan, setelah penetapan calon, tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan ujian yang dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026).

Ujian tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk mengukur kemampuan dan kompetensi masing-masing peserta sebelum proses seleksi berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Pemerintah Desa Randupitu bersama tim seleksi akan menjalankan seluruh tahapan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan calon perangkat desa yang kompeten, berintegritas, dan mampu mengemban amanah dengan baik,” tuturnya.

Proses penetapan calon berlangsung tertib dan lancar. Selanjutnya, ketiga peserta akan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga nantinya diperoleh calon yang memenuhi ketentuan untuk menduduki jabatan Kawil Dusun Randupitu.

Pemerintah Desa Randupitu berharap perangkat desa yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Dusun Randupitu.

Penulis: Abdullah
Editor: V. Cahya

Previous articleKWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman yang Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”