Pengamat Kebijakan Publik: Pengusiran Warga Rusun Kangkangi UUD 1945!

Foto: ilustrasi PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.id – Pengamat Kebijakan Publik, Ali Nugroho, S.H., M.H., menilai pemerintah tidak boleh menjadikan pengusiran sebagai solusi utama dalam menyelesaikan persoalan tunggakan sewa Rusunawa. Menurutnya, sebelum mengambil tindakan penyegelan maupun pengosongan paksa, pemerintah wajib terlebih dahulu menghadirkan jalan keluar yang berpihak kepada masyarakat kecil, seperti skema cicilan, restrukturisasi tunggakan, atau bantuan sosial bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penagih, tetapi juga sebagai pelindung rakyat. Kalau pemerintah belum memiliki solusi bagi warga yang kesulitan ekonomi, jangan asal melakukan pengusiran,” ujarnya saat ditemui PONTAS.id di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/07/26)

Kebijakan seperti itu berpotensi bertentangan dengan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta bertempat tinggal yang layak,” tegas Ali.

Ali menambahkan, Rusunawa dibangun sebagai instrumen perlindungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan semata-mata sebagai objek penagihan sewa. Karena itu, kebijakan yang berujung pada pengusiran tanpa solusi dinilai dapat menghilangkan fungsi sosial Rusunawa dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Sebelumnya, Gelombang protes warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di DKI Jakarta terus membesar. Berawal dari aksi warga Rusunawa Pinus Elok, Jakarta Timur, yang memprotes penyegelan unit hingga ancaman pengusiran akibat tunggakan sewa, kini persoalan serupa disebut juga dikeluhkan oleh penghuni sejumlah rusunawa lainnya.

Di Rusunawa Pinus Elok, warga Tower C, D, dan E sebelumnya menggelar aksi damai dengan membawa tuntutan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terpuruk secara ekonomi. Warga menilai kebijakan penyegelan dan pengusiran justru semakin memperburuk kondisi keluarga yang kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan pendapatan.

Juru Bicara Warga Rusun Pinus Elok, Vernandes, menegaskan bahwa mayoritas penghuni bukan sengaja menunggak, melainkan benar-benar tidak mampu membayar akibat kondisi ekonomi yang memburuk.

“Kami menunggak karena ekonomi ambruk. Untuk makan sehari-hari saja warga sudah kesulitan. Di mana hati nurani pemerintah?” ujar Vernandes.

Keluhan tersebut kini mendapat perhatian politik. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta secara resmi mengundang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta serta Forum Komunikasi Warga Rusunawa DKI Jakarta dalam audiensi pada Rabu (29/7/2026) untuk membahas persoalan tunggakan dan berbagai keluhan warga rusunawa.

Undangan resmi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang dialami warga bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Warga menilai, di bawah kepemimpinan Kadis Kelik Indriyanto saat ini, pendekatan terhadap penghuni rusunawa dinilai semakin ketat. Berbagai laporan mengenai penyegelan unit dan pengosongan hunian disebut semakin sering muncul. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menegakkan aturan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, keberadaan Rusunawa ditujukan sebagai hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, muncul pertanyaan yang kini ramai disuarakan warga: apakah kebijakan yang berujung pada penyegelan dan pengusiran masih sejalan dengan tujuan utama pembangunan Rusunawa?

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, memilih bungkam saat dikonfirmasi Pewarta. Sikap tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan warga yang berharap pemerintah segera memberikan solusi atas persoalan penyegelan dan ancaman pengusiran.

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: F V Cahya

 

 

 

Previous articleBNN RI Apresiasi Desa Randupitu, Pemberdayaan Warga Jadi Senjata Lawan Narkoba
Next articleKWP Beri Ultimatum 1×24 Jam, Deddy Sitorus Diminta Minta Maaf Terbuka