Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan tiga pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) serta satu orang swasta atas dugaan korupsi terkait pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) tahun 2021–2023.
Ketiga tersangka dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya tahun 2021-2023 serta ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis tahun 2021-2023 beserta RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri, “Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 6 April 2026,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Sudi Haryansyah menjelaskan, PT BKI merealisasikan biaya kerja sama pihak ketiga pada pekerjaan penerbitan Sertifikasi VGM yaitu dengan PT Pilar Mandiri untuk pelaksanaan, Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang; Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang; dan Penyediaan Tenaga Ahli VGM.
Dalam proses pengadaan dan dokumen kontrak untuk penyediaan tiga pekerjaan tersebut menunjukkan penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan perusahaan lantaran tidak sesuai dengan mekanisme metode penunjukan langsung dalam pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan.
“Tidak terdapat tahapan permintaan dan penerimaan surat penawaran teknis dan harga, evaluasi dan penetapan penyedia, klarifikasi dan negosiasi harga, verifikasi kualifikasi tenaga ahli pihak ketiga, surat penunjukkan penyedia,” papar Sudi.
Sudi menjelaskan lebih jauh, dalam tahap pelaksanaan PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan namun hanya meminjamkan nama perusahaan saja kepada PT BKI untuk pembuatan invoice atas kegiatan-kegiatan tersebut. PT Pilar Mandiri menerima pembayaran penuh dari PT BKI sebesar nilai invoice yang diterbitkan melalui transfer rekening bank.
Kemudian, PT Pilar Mandiri menyerahkan kembali secara tunai kepada PT BKI melalui Project Manager Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) sebesar 90% dari pembayaran yang diterima tersebut. Sedangkan 10% merupakan bagian fee PT Pilar Mandiri atas jasa peminjaman nama Perusahaan. Sehingga realisasi pembayaran kepada PT Pilar Mandiri yang tidak sesuai ketentuan adalah sebesar Rp.15,5 miliar lebih untuk periode 2021 hingga Desember 2023, “Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” terangnya.
Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BP dan RH selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady



























