
Jakarta, PONTAS.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM), pada Rabu (11/6/2025). Namun, keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Tindakan hukum ini kata Harli dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,” kata Harli
Adapun pertimbangan penyidik kata Harli, barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” terang Harli.
Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM), “Akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” terang Harli.
Adapun objek penyitaan tersebut yakni, sebidang tanah seluas 31.921 M2; sebidang tanah seluas 190.694 M2; lima tangki kapasitas 22.400 kL; tiga tangki kapasitas 20.200 kL; empat tangki kapasitas 12.600 kL; tujuh tangki kapasitas 7.400 kL dan 2 tangki kapasitas 7.000 kL.
Kemudian, Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT; Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya



























