Berbelit-belit saat Bersaksi di PN Jakut, Hakim Tegur Moses Tarigan

Persidangan Jevon cs dgn agenda pemeriksaan saksi, Moses Ritz Owen Tarigan dalam perkaraa dugaan penipuan terhadap PT HAL, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/2/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berkali-kali menegur saksi Moses Ritz Owen Tarigan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), pada Selasa (25/2/2025).

Pasalnya, saksi yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus yang sama ini juga diketahui sebelumnya berprofesi sebagai advocat sehingga kerap menjawab pertanyaan bergaya pengacara, bukan sebagai saksi.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan dengan terdakwa Jevon Varian Gideon, di PN Jakarta Utara dalam perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr.

“Saksi jawab sesuai dengan pertanyaan, jangan berbelit-belit,” kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan didampingi hakim anggota, Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga.

Moses juga sempat mengaku tidak pernah tahu dengan uang yang disebutkan dalam perkara itu. Ternyata saat ditanya Majelis Hakim, saksi mengakui mengetahui uang dalam perkara ini sesuai pernyataan sebelumnya oleh saksi saat disumpah.

“Jujurlah di persidangan, tidak perlu berbelok-belok ke sana ke mari. Semua akan terlihat, tidak usah ditutup-tutupi. Jawab sesuai yang saksi lihat dan dengar,” kata Majelis Hakim.

Perkara ini bermula ketika terdakwa Jevon Varian Gideon memperkenalkan pimpinannya, Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Ritz Owen Tarigan selaku advokat di Pluit Jakarta Utara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menyebutkan Jevon menawarkan Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT Hutan Alam Lestari untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners.

Jasa ini untuk menangani perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai sebesar Rp.300 juta ditambah Rp.20 juta sebagai retainer atau jasa konsultasi.

Untuk itu, PT HAL dengan Moses membuat perjanjian tertulis pada bulan November 2020 ditandatangani antara Moses Tarigan dan Dodiet Wiraatmaja setelah Jevon menurut dakwaan berhasil meyakinkan pimpinannya.

Atas kejadian ini, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Jevon diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp.300 juta dari PT HAL.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleK-MAKI Laporkan Gubernur Herman Deru soal Korupsi Gratifikasi dari Kadis Pemprov Sumsel ke KPK
Next articleDanantara Sebuah langkah strategis dalam Memperkuat Ekosistem Investasi Nasional