Tilep Uang Perusahaan, Jevon Cs. Terancam 4 Tahun Penjara

Persidangan dengan terdakwa Jevon Varian Gideon, di PN Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Jevon Varian Gideon, di PN Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).

Persidangan ini terdaftar dalam perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr.

Jevon Varian Gideon bersama Moses Ritz Owen Tarigan (dalam perkara terpisah) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) selaku korban.

Jevon yang merupakan staf legal PT HAL bersama dengan Moses dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners didakwa telah merugikan korban sehingga dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat persidangan, dua saksi yang dihadirkan JPU, Herna dan Dyan S mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik sesuai dengan yang dinyatakan saksi.

Kemudian, arena saksi Egie sedang berada di luar kota, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 27 Februari 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleJelang Pelantikan Kepala Daerah, Manajemen Polda Jatim Gelar Ngopi Bareng Awak Media
Next articlePameran Kampung Hukum 2025 Resmi Ditutup, MPR: Sukses, Meriah, dan Penuh Kolaborasi!