Saat Jalani Sidang Penipuan Jam Mewah, 2 Korban Baru Shannon Lapor Polisi

Sidang terdakwa Shannon Christina dalam perkara penipuan dan penggelpan di PN Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025) //Foto: PONTAS.Id

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Ari Sulton bertahan menuntut terdakwa Shannon Christina Lumenta tiga tahun penjara. Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).

Dalam repliknya, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Menyatakan yang pertama bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Tiga, menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU

Ironisnya, saat persidangan berlangsung, terdakwa Shannon Christina Lumenta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dengan modus yang sama.

Dua korban yang telah melaporkan ini masing-masing DE, warga Bogor Jawa Barat dan TW warga Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban, DE dan TW mempercayakan Onggowijaya sebagai penasehat hukumnya dalam pelaporan itu.

Tuntut 3 Tahun
Sebelumnya, JPU menuntut Shannon Christina Lumenta tiga tahun penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana Penggelapan.

“Menuntut terdakwa 3 tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, JPU memohon supaya terdakwa dihukum sesuai tuntutan, “Menghukum terdakwa sesuai perbuatannya. Dari diri terdakwa tidak ditemukan itikad baik,” kata Ari Sulton.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban Morientes dan Sienny Kurniawan pertengahan Desember 2021 di Hotel Fairmont Plaza Senayan Jakarta.

Terdakwa, lantas menawarkan jam tangan mewah merk Richard Mille 6501 Carbon dengan iming-iming harga jualnya akan terus naik seiring waktu jam sehingga dapat menguntungkan saksi.

Tertarik dengan penawaran ini, saksi korban kemudian memberikan uang sejumlah Rp.4,5 miliar kepada terdakwa

Beberapa hari berselang, Shannon menginformasikan kepada saksi korban, jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan serta mengembalikan uang saksi korban sebesar Rp.4,5 miliar.

Beberapa lama kemudian, terdakwa menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan dengan jenis dan tipe yang saat itu sudah ada di butik Plaza Indonesia.

Namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban, terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp,2,7 miliar dan jam tangan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp.2,1 miliar lebih.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi korban secara bertahap menyerahkan dana hingga akhirnya mencapai Rp.11 miliar lebih.

Setelah seluruh uang itu diserahkan, ternyata Shannon hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp.2,7 miliar.

Sedangkan dua jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan.

“Oleh karena terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut. Uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya, hingga disidangkan,” kata JPU pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

 

Previous articlePencegahan Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten Ditingkatkan
Next articleIndonesia Darurat Filisida, MPR Dorong Pemerintah Hadirkan Regulasi dan Kebijakan Ketahanan Keluarga