Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Pers meminta Hendri CH Bangun untuk tidak menggunakan lagi fasilitas ruang kerja di Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta Pusat. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2025 tentang Keputusan Pleno Dewan Pers tertanggal 29 September 2024.
“Dewan Pers memutuskan agar penggunaan kantor PWI Gedung Dewan Pers jl Kebon sirih no 32-34 jakarta mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua belah pihak sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” begitu penggalan kalimat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu S.H, M.S.
Hal ini merupakan imbas dari permasalahan internal di tubuh PWI yang melibatkan dua kepemimpinan, yakni Zulmansyah Sekedang dan Hendry CH Bangun.
Keputusan tegas Dewan Pers ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari pengurus PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, maupun pengurus PWI dari sejumlah daerah. Mereka mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menyatakan solidaritas dan apresiasi atas langkah yang telah diambil. Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar dan PWI DKI Jakarta.
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang telah memilih pengurus baru. Meskipun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi atas salah satu kepengurusan, namun sikap Dewan Pers telah memberikan legitimasi terhadap pengurus hasil KLB.
“Satu hal, surat itu, dan dan juga sikap Menkumham memberi pengakuan kepada eksistensi PWI hasil KLB. Namun, karena berdasar ketentuan (imbauan) Kumham hanya boleh / sebaiknya satu PWI, maka sikap kedua institusi itu memutuskan sikap netral,” jelas Ilham Bintang, Senin (30/09/2024).
Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di internal PWI dan membuka jalan bagi terciptanya suasana kondusif untuk melakukan konsolidasi organisasi.
“Yang paling terpukul tentu HCB dan kawan-kawan, secara defacto dan dejure, mereka lah yang diusir dari gedung Dewan Pers,” ujar Ilham.
Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang menyebutkan pihaknya sudah menggelar Rapat Pleno PWI Pusat menyikapi surat Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024. “Apresiasi untuk Dewan Pers yang bersikap tegas. Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung langkah Dewan Pers tersebut,” jelas Zulmansyah.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaannya. Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengatakan bahwa HCB telah bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Meski telah diberhentikan, anehnya Hendry tetap berkantor di PWI Pusat tanpa rasa malu. Padahal, merujuk Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI, jelas dikatakan bahwa Keputusan Dewan Kehormatan dianggap Final.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























