Jakarta, PONTAS.ID – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat perkembangan dan masalah di tahun 2023 yang perlu diperhatikan Pemerintah dan seluruh stakeholder sektor transportasi.
Beberapa hal mencapai titik krusial yang perlu penanganan serius dengan stratagi yang harus berbeda dari sebelumnya.
Menurut Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengungkapkan, catatan MTI di tahun 2023 dengan kondisi keselamatan transportasi yang masih menjadi PR besar seluruh pelaku transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, karena kondisinya belum banyak beranjak dari kinerjanya selama ini.
Di transportasi laut dan penyeberangan, penangan keselamatan perlu pendekatan baru untuk menyelaraskan peningkatan tarif angkutan yang terus diminta oleh opertor angkutan dengan upaya perbaikan keselamatan.
Dimana, sebesar 33% kecelakaan pelayaran didominasi kapal RoRo dengan penyebab utama kecelakaan adalah kebakaran pada kapal yang 53% akibat muatan truk.
“MTI mendesak Kementerian Perhubungan sagera menyusun peta jalan perbaikan keselamatan pelayaran dan penyeberangan yang menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan lintas sektor,” ujar Tory saat jumpa pers di Stasiun Halim, Rabu 27 Desember 2023.
Di transportasi darat, Tory melanjutkan, selain terus mendorong reformasi sistem perolehan dan pemantauan SIM untuk mengatasi tingginya factor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, MTI mencatat perlunya pembangunan jalan yang berkeselamatan melalui penerapan Permen PUPR 4/2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan secara konsekwen dimana spesifikasinya juga merespond perkembangan rancang bangun sarana transportasi orang dan terlebih lagi transportasi logistik dan barang.
“MTI mendesak peran yang lebih besar dari Kementetian Perindustrian bersama dengan para pelaku industri automotif nasional dalam pembangunan pilar ke-3 RUNK 2022 kendaraan yang berkesalamatan,” terangnya.
Selanjutnya, Tory menjelaskan sektor kereta api terus memunculkan catatan tentang keselamatan perlintasan sebidang yang masih banyak terjadi kecelakaan. Perlu terobosan dalam standar perlintasan sebidang baik dari sisi teknik konstruksi, operasional persinyalan, maupun manajemen perlintasan secara keseluruhan.
“MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan Pemerintah Daerah memasukkan perbaikan perlintasan sebidang ke dalam kewajiban anggaran infrastruktur daerah yang sebesar 40% dari APBD,” tegas Tory.




























