Peduli Ummat, Perumda Tirta Kanjuruhan Konsisten Salurkan Subsidi Sosial Tempat Ibadah

Malang, PONTAS ID– Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai penyelenggara pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus bergerak mengembangkan layanan penyediaan air bagi masyakarat di wilayah Kabupaten Malang. Penyediaan air bagi masyarakat merupakan tugas Pemerintah, melalui BUMD tugas tersebut dapat direalisasikan.

Wahjoe Darmawan selaku Kabag Humas Perumda Tirta Kanjuruhan mengatakan selain pelayanan pemasangan sambungan untuk kelompok rumah tangga, pelayanan air bagi kelompok tempat ibadah, tidak luput dari perhatian Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melakukan inovasi.

“Melalui program sosial, Perumda Tirta Kanjuruhan menetapkan program subsidi bagi tempat ibadah,” ujarnya selasa (28/3/23).

Ia menambahkan, program sosial untuk tempat ibadah ini telah dirilis sejak tahun 2020, untuk menerapkan program ini perusahaan telah menetapkan dalam Keputusan Direksi nomor 02 tahun 2020 tentang Program Subsidi Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan
Tempat Ibadah, serta Keputusan Direksi nomor 9 tahun 2023 tentang Penetapan Tempat Keagamaan Penerima Program.

“Subsidi bagi tempat ibadah ini, diberlakukan untuk Masjid besar, Masjid kecil, Mushola, Geraja, Pura, dan Vihara,” sebutnya.

Mekanismenya, setelah pelanggan mendapatkan kartu subsidi maka setelah dibayar bulan pertama, pada bulan ke dua akan di gratiskan berapapun pemakaiannya. Untuk mendapatkan layanan program subsidi ini tidak dipungut biaya atau gratis, dengan mekanisme yang ditetapkan yaitu, pendaftaran untuk tempat ibadah penerima subsidi, pelaksanaan verifikasi, proses persetujuan dan penerbitan kartu penerima subsidi.

Untuk merealisasikan layanan subsidi bagi tempat ibadah ini, Perumda Tirta Kanjuruhan bekerjama dengan Bank Jatim Cabang Malang, sehingga layanan dapat diselenggarakan lebih mudah dan transparan. Hingga tahun 2023, program sosial ini telah diberikan kepada 579 tempat ibadah yang merupakan pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan di 25 Kecamatan Kabupaten Malang. Dan setiap tahunnya akan dilaksanakan pemutakhiran data, untuk memastikan tempat ibadah yang mendapat layanan air dari Perumda Tirta Kanjuruhan, benar-benar mendapatkan program sosial
subsidi pemakaian ini.

“Melalui program sosial ini diharapkan kebutuhan air bagi tempat ibadah mendapatkan layanan
air secara optimal, dan kegiatan tempat ibadah dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSafari Ramadhan, Dinas PPPA Sambangi Panti Asuhan di Desa Sabungan Jae
Next articleAset Negara Obligor Harus Dirampas, DPR Dorong Satgas BLBI Lakukan Asset Tracing